Polda Sumut Tangkap 161 Pelaku Jaringan Narkoba Dalam Sepekan

Polda Sumut dalam sepekan menangkap pelaku jaringan narkoba. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumut bersama jajaran dalam sepekan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Dari data yang diterima, pengungkapan sejak tanggal 5-12 Agustus 2024 sebanyak 161 pelaku jaringan narkoba ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 39 kg, ganja 11,08 kg, pil ekstasi 257, serta lainnya.

BACA JUGA..  BPBD Evakuasi 2 Korban Tenggelam di Sungai Barumun

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan yang dilakukan sebagai komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba.

“Dalam sepekan ini Polda Sumut telah menangkap 161 pelaku jaringan narkoba. Ini sebagai bentuk komitmen dalam memerangi segala bentuk peredaran narkotika di Sumatera Utara,” katanya, Senin (12/8).

BACA JUGA..  Suami Istri Penipu Asal Tanjungbalai Ini Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus bergerak untuk menangkap para jaringan, bandar, pengedar maupun pemakai dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, peredaran narkoba ini salah faktor utama terjadinya aksi kejahatan.

“Para pelaku kejahatan rata-rata pengguna narkoba. Oleh karena itu segera lapor polisi apabila mengetahui peredaran narkoba karena narkoba sumber kejahatan,” pungkasnya. (msp)

BACA JUGA..  PWI Labuhanbatu dan Bawaslu Sepakat Ciptakan Demokrasi Bersih