Polda Sumut Periksa Dolly Pasaribu Bupati Tapsel Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas

Pilkada Tapsel 2024 Bergejolak

Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, tadi pagi menjalani pemeriksaan Ditkrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan penggunaan identitas tanpa izin dalam rangka pencalonan perseorangan Pilkada TapselĀ  2024. (sumber foto: internet)

MEDAN, Sumutpost.id – Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, Rabu (7/8).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tapanuli Selatan tersebut.

“Sudah tadi pagi Bupati Tapsel hadir dan baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Ada 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap beliau didampingi penasehat hukum,” ujarnya.

BACA JUGA..  Bandar dan Penulis Togel di Wilkum Polsek Brandan Tidak Takut Polisi

Untuk diketahui, Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Sumut berdasarkan Laporan Nomor: 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 25 Juni 2024, oleh pelapor Mara Uten Tanjung dan pengaduan masyarakat atas nama Armen Sanusi Harahap Tertanggal 23 Juni 2024.

Laporan terhadap Bupati Tapsel itu atas perihal dugaan penggunaan Identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencalonan jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan. (msp)

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo