MEDAN, Sumutpost.id – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Andry Setyawan mengungkapkan keberhasilan Polda Sumatera Utara mengembalikan Uang Negara senilai Rp. 2.739.167.087 sepanjang Tahun 2024. Hal ini disampaikan pada Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, pada Jumat (27/12/2024).
Andry Setyawan menyebutkan Pengembalian ini sebagai wujud komitmen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Proses Penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya, pada Sabtu (28/12/2024).
Salah satu kasus terbesar adalah Pengembalian Rp. 2,25 Miliar dari Saksi Ardanes Tamebaha terkait Suap Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara. Selain itu, Uang Rp. 424 Juta disita dari tersangka Luhut Lauren Panjaitan dalam Kasus Korupsi Pembangunan Patung Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara, serta Rp.60 Juta dan Rp. 5 Juta dari Kasus di Kabupaten Mandailing Natal.
Andry Setyawan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dengan bukti kuat dan hukum berintegritas. “Setiap pengembalian dilakukan sesuai prosedur hukum, memberikan efek jera dan pemulihan bagi Negara,” tambahnya.
Polda Sumatera Utara juga berkomitmen untuk terus memberantas Korupsi dengan meningkatkan transparansi dan profesionalisme. “Kami berharap masyarakat mendukung dan mengawasi demi keadilan dan kesejahteraan bersama,” tutupnya. (msp)