DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerima dokumen salinan surat hasil keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deliserdang Tahun 2024.
Dokumen surat tersebut diserahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang, Relis Yhanti Panjaitan kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dr Drs H Citra Effendi Capah bersama pejabat lainnya di Kantor Bupati, Kamis (6/2/2025).
Setelah penetapan hasil dari Mahkamah Agung, KPU Deliserdang melakukan Rapat Pleno Terbuka dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Proses selanjutnya bisa dilakukan sidang paripurna DPRD Deliserdang yang direncanakan tanggal 10 Februari 2025,” kata Pj Sekda usai menerima surat tersebut.
Pj Sekda mengajak seluruh lapisan masyarakat masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Sementara sebelumnya, Ketua KPU Deliserdang, Relis Yhanti Panjaitan menjelaskan penyerahan surat hasil keputusan rapat pleno tersebut sesuai dengan regulasi Peraturan KPU (PKPU) No.18 Pasal 60 Tahun 2024.
“Dokumen salinan surat hasil keputusan tersebut tertanggal 5 Februari 2025, No.3098 Tahun 2025,” ucapnya. (msp)