JAKARTA, Sumutpost.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, mengajukan gugatan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu malam (8/1/2025), yang disiarkan live streaming di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kuasa Hukum Pemohon, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan adanya keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.
“Pada tanggal 27 November 2024, Pj Bupati Dimposma Sihombing melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita,” ujar Roy Jansen Siagian didampingi Ranto Sibarani, dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Roy Jansen Siagian juga membeberkan bahwa Dimposma kerap mengikutsertakan Jonius dalam sejumlah acara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara, seperti senam masal di Taman Kota Tarutung, Turnamen Sepak Bola Antar-SMA/SLTA Sederajat se-Kabupaten Tapanuli Utara, dan jalan santai.
Dimposma juga selalu mengikutsertakan Jonius dalam kegiatan yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga terlihat jelas bentuk dukungan dan keberpihakannya.
Tak hanya Pj Bupati, keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan tersebut juga ditunjukkan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar.
Sekda mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Tapanuli Utara agar tidak melakukan monitoring di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.
Sekda juga disebut melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.
Diketahui bahwa AKBP (Purn) Jonius Taripar Hutabarat pada 2015-2016 menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dan pada tahun yang sama, AKBP Ernis Sitinjak merupakan bawahan langsung dari Jonius di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara. Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius.
Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa. Kapolsek Sipoholon AKP Raymond Tampubolon memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Siatas Barita untuk mempertemukan mereka dengan Jonius.
Pada pertemuan tersebut, Jonius mengatakan kepada para kepala desa, “jika tidak bisa bekerja sama dengan JTP, maka jangan juga bergerak untuk pasangan calon lain.”
Beberapa kepala desa bahkan terlibat langsung dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan bantuan dana tunai kepada tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2.
Pemohon juga menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan meloloskan Calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan, meskipun terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik tanpa lampiran salinan penetapan pengadilan perubahan nama dan tahun lahir dalam berkas pendaftaran pencalonannya.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 telah mengajukan berbagai laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024. Namun, Pemohon menduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.
Dalam petitum yang diuraikan Ranto Sibarani, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
“Kami juga meminta Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Pemenang/Calon Terpilih dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024,” tandasnya. (msp)