Peternakan Ayam Pedaging di Kecamatan di Desa Kebun Kelapa Secanggang Diminta Warga Ditutup

Pulaknya Jarak Kandang dan Rumah Warga hanya 20 Meter

Peternakan ayam pedaging di Dusun IX Petak Serong Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

SECANGGANG, Sumutpost.id – Peternakan ayam pedaging di Dusun IX Petak Serong Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, diributi masyarakat sekitar. Pasalnya, pencemaran air dan udara yang mereka alami sudah sangat parah.

Bau menyengat yang berasal dari kotoran dan sisa pakan ternak ayam ras tersebut dikarenakan jarak kandang dengan pemukiman warga hanya sekitar 20 meter. Dan itu telah melanggar aturan dan peraturan pemerintah.

Keterangan diperoleh dari masyarakat sekitar melalui kuasa hukum mereka (terkait kasus ini), pemilik usaha peternakan berinisial AFM warga Jalan Beringin Raya Lingkungan IV nomor 9, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia,  Kota Medan, tidak menggubris surat yang telah mereka layangkan.

BACA JUGA..  Khairuddin MG Kembali Pimpin AMPI Besitang

Kuasa hukum masyarakat, Mas’ud,SH MH.CPM.CPCLE,CPL,Adv, mengatakan pembangunan kandang berkapasitas 200.000 ekor itu tidak boleh dianggap remeh karena bahaya kandang ternak ayam dekat dengan pemukiman.

Selain bisa menimbulkan aroma tak sedap, juga mendatangkan lalat ke pemukiman. Sehingga pemerintah memgeluarkan aturan terkait jarak minimal kandang ternak ayam dengan pemukiman penduduk.

“Pembangunan kandang ini kami menduga pihak pengusaha telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam dengan pemukiman, minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran,” ujar pria yang akrab disapa Dimas kepada wartawan Jumat 20 Desember 2024 di Stabat.

BACA JUGA..  Gandi Parapat: KPK Harus Gentleman Seperti Bobby dan Kaesang, “Banci” akan Rugikan Keluarga Jokowi

“Sedangkan kondisi di lapangan jarak kandang dengan rumah warga hanya berjarak 20 meter. Maka untuk itu berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Desember 2024 kami akan melakukan upaya hukum guna memperjuangkan hak warga atas prilaku pemilik usaha yang telah mengganggu ketenteraman warga,” tambah Dimas.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Kawas (50) mengatakan, mereka sudah membuat laporan soal  kandang ayam itu kepada pihak pemerintah Desa Kebun Kelapa. Namun tidak ada solusi, bahkan kondisinya semakin parah.

BACA JUGA..  Akhirnya, Korban Penggelapan Mobil Diperiksa Polsek Pangkalan Brandan

“Tidak ada solusi dari surat kami. Bahkan sampai sekarang usaha ternak ayam ras tersebut masih produksi dan kandang diisi terus. Bahkan ditambah kandang baru. Kalau kayak gini kan kasihan sama warga yang kena imbas baunya dan kerumunan lalatnya. Kami berharap agar ada keberanian atau kekuatan dari pemerintah untuk membongkar kandang tersebut,” tegas Kawas kepada wartawan.

Kawas berjanji bersama pengacara dan warga terdampak akan terus memperjuangkan kepentingan warga hingga mendapat keputusan terbaik dari pihak berkompeten.

Kawas didampingi Mas’Ud selaku kuasa hukum warga, menghimbau agar warga menahan diri dan hindari main hakim sendiri. (msp)