LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Penyaluran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Non Fisik Dinas Kesehatan Deliserdang telah sesuai dengan PMK No 37 yang merujuk pada Juknis dan Julak.
Program dari Kementerian Kesehatan terkait BOK Non Fisik pada tahun 2022 dan 2023, dan telah disalurkan dengan baik kepada Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal yang sama juga telah dilaksanakan oleh pihak dari Dinas Kesehatan Deliserdang, yaitu terkait dengan penyaluran BOK Non fisik yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), supaya tidak terjadi kesenjangan pelayanan pada Puskesmas dan Rumah Sakit, terutama dalam pelayanan preventif kesehatan yang semangkin tipis, ucap Arnold Perjuangan Manurung S.Si kepada Sumutpost.id, di sekitar kantor Pemkab Deliserdang, Senin 24 Juni 2024.
Sambung Arnold P Manurung S.SI, yang juga selaku Pemerhati Kesehatan dan juga sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Kabupaten Deliserdang, menjelaskan bahwa terkait penyaluran BOK Non fisik tersebut ditransferkan dari Post Mayor Kementerian Kesehatan RI kepada Rekening Puskesmas yang tersebar di NKRI.
“Jadi bila ada yang menyatakan pembegalan Dana BOK Dinas Kesehatan Deliserdang, itu adalah pernyataan yang ngawur. Bagaimana membegalnya, sedangkan Dana BOK tersebut langsung di transferkan ke rekening masing-masing Puskesmas di seluruh penjuru Indonesia,” ujar Arnold P Manurung S.SI, yang juga selaku Pemerhati Kesehatan dan juga sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Kabupaten Deliserdang. (msp)