LANGKAT, Sumutpost.id – Proyek pengerasan jalan di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, diduga melanggar berbagai aturan dan ketentuan hingga merugikan negara.
Dana pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 itu berpagu ratusan juta rupiah itu dikerjakan pihak desa dengan cara swakelola.
Hingga selesai dikerjakan, proyek itu misterius setidaknya oleh warga setempat karena terkesan ditutup-tutupi oleh pihak desa. Seperti papan plank proyek tidak ada, jumlah pasti anggaran tidak dipublikasikan dan berapa lama pengerjaan proyek tidak diketahui.
Sehingga masyarakat menilai Kepala Desa Pangkalan Siata, Tahansyah Silalahi dan timnya sengaja menutupinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Pantauan masyarakat setempat, seperti diceritakan kepada wartawan media ini (Sumutpost.id), saat ini kondisi jalan yang baru selesai pengerasannya sudah hancur lebur. Sudah sangat susah dilalui kendaraan.
“Kami sebagai warga desa yang taat pembayar pajak bumi sudah sewajarnya mengetahui persis berapa anggaran biaya untuk perbaikan Inprastruktur,” ujar warga yang meminta namanya tidak dipublis.
Pria itu menambahkan, bahwa mereka menjadi curiga kepada kepala desa dan aparaturnya.
“Wajar saja kami merasa curiga dengan Kepala desa berikut anggotanya. Jika mereka jujur dan transparan terhadap biaya anggaran jalan antar dusun tersebut, sudah selayaknya memasang papan plank disetiap sudut desa agar warga setempat mengetahui volume pekerjaan, anggarannya darimana, dan berapa dana yang dikucurkan,” paparnya.
Disebutkan warga, pengerasan jalan itu menggunakan material sirtu untuk menimbun permukaan jalan yang sudah dalam dan kondisi rusak. Tapi ketebalan sirtu diduga tidak sesuai RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan).
“Ketebalan material sirtu yang digunakan tidak sesuai bestek alias tipis, dan proses pemadatannya juga tidak dilakukan maksimal untuk mencapai nilai kepadatan,” ujar mereka.
Sebagaimana lazimnya lanjut dia,untuk mencapai pengerasan tentunya pemadatan badan jalan harus maksimal dilakukan begitupula dengan ketebalan sirtu yang diperuntukkan harus berkualitas, agar badan jalan tahan memikul beban berat diatasnya saat dilalui Kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat dan jenis lainnya.
“Namun akibat material sirtu ditengarai tipis, itu salah satu faktor menyebabkan permukaan badan jalan cepat rusak. Bahkan kini hancur berlumpur tebal susah untuk dilalui pengguna jalan hal ini seperti yang terjadi dikampung kami saat ini, keluh warga Pangkalan Siata.
Pekerjaan pengerasan jalan itu sangat memprihatinkan bag warga kampung kami. Betapa tidak, saat ini para petani mengaku kesal juga kecewa, karena jalan sulit untuk dilalui saat mengangkut hasil produksi panen tandan buah sawit (TBS) dari kebun guna dipasarkan ke luar kampung.
Wakil Ketua DPRD Langkat Peringatkan Kades
Menyikapi amburadulnya pekerjaan pengerasan jalan di Desa Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting SH, angkat bicara dan mengingatkan kepala desa agar tidak main-main dengan Dana Desa.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, perkerasan infrastruktur jalan yang menggunakan dana desa di Desa Pangkalan Siata, itu harus dikerjakan secara profesional agar hasil kerjanya berkualitas, dan tentu anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat tidak sia-sia tapi tepat sasaran.
“Pembangunan akses jalan di daerah sentra pertanian itu harus benar-benar bisa dinikmati masyarakat desa setempat,” ucapnya.
Katanya, uang negara yang relatif besar dihabiskan untuk membangun akses jalan, tapi kemudian hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, itu berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat desa, bahkan tidak tertutup kemungkinan jadi temuan bagi aparat penegak hukum.
Kepala Desa selaku pengguna dana anggaran harus mempertanggung-jawabkan uang negara yang dipakai untuk membangun berbagai proyek perkerasan jalan desa.
“Jangan sampai nantinya hal ini berujung ke ranah hukum. Jika ditemukan ada penyalahgunaan anggaran dana pembangunan proyek, maka oknum Kades dan TPK, berikut perangkat desa lainnya yang terlibat didalamnya, akan berpotensi mendapat sanksi dari aparat penegak hukum,” ucapnya, Minggu (15/12/2024).
Terpisah, Kepala Desa Pangkalan Siata, Tahansyah Silalahi, saat dikonfirmasi media pada Minggu (15/12/2024) sore melalui nomor WhatsApp nya dan ditelepon langsung, tapi yang bersangkutan tidak merespon. (msp)