Pengedar Sabu di Tangkahan Bosi Diciduk Polisi

Penulis: Niko RambeEditor: Maranatha Tobing
Pengedar Sabu di Tangkahan Bosi usai diciduk Polisi beserta barsng bukti. (Niko Rambe/Sumutpost.id)

LABUHANBATU, Sumutpost.id – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AH alias Awal (42), warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pria ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di areal Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Minggu (14/7/2024) mengatakan, kejadian bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan adanya seorang yang memiliki, menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu di Tangkahan Bosi, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram bruto, 1 unit handphone Android merek Oppo warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 745.000.

Berdasarkan keterangan pelaku, ujar AKP Syafrudin, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R yang berada di Kisaran. Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan untuk meringkus R, namun hingga kini keberadaannya belum ditemukan.

Lanjut Kasi Humas, pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada kami. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tutup Kasi Humas. (msp)