MEDAN, Sumutpost.id – Penyidik Polres Padangsidimpuan menghentikan sementara perkara saling lapor anak di bawah umur, yang kasusnya viral setelah salah satu pihak membuat video permohonan bantuan hukum kepada Presiden dan Kapolri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (12/11) mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan. Alasannya, pelapor dan terlapor masih di bawah umur.
“Sebelumnya pada 7 November 2024 kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik menetapkan kedua pihak MRST dan SRP sebagai tersangka,” ujarnya.
Kata Hadi, perkara tersebut saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak, namun tidak tercapai kesepakatan.
“Hari ini polisi pun kembali memanggil kedua pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” katanya.
Perkara saling lapor itu, kata Hadi, berdasarkan laporan polisi No: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor berinisial TSP dan terlapor MRST. Kemudian laporan polisi No: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor JT dan terlapor SRP.
Hadi menerangkan kronologi bahwa terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Lalu pada 13 April 2024 SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang saat itu berada di salah satu hotel.
Setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.
“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM dan SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” jelasnya.
Setelah itu, pada 7 November 2024 kasus digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Poldasu dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan, namun orang tua SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik menetapkan MRST dan SRP sebagai tersangka. “Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan untuk sementara dihentikan,” sebut Hadi. (msp)