DAERAH  

Pemkab Deliserdang Dukung Rencana Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Penulis: Demson TambunanEditor: Maranatha Tobing
Sekda Deliserdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP ketika mengikuti Rakor bersama pemerintah daerah se-Indonesia secara dalam jaringan (daring) di Aula Cendana, Lantai I, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (3/2/2025). (Diskominfo DS for Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mendukung penuh rencana pemerintah pusat yang akan menggelar pelantikan kepala daerah terpilih di Istana Negara, pada 20 Februari 2025 mendatang.

Dukungan ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP ketika mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Indonesia secara dalam jaringan (daring) di Aula Cendana, Lantai I, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (3/2/2025).

“Pada intinya, kami tinggal menunggu ketetapan dan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat baik Mahkamah Konstitusi dan Menteri Dalam Negeri. Nantinya, keputusan sudah dilakukan, kami akan sesegera mungkin melaksanakan langkah-langkah yang telah di informasikan sebelumnya saat daring dengan Mendagri, agar tidak ada keterlambatan administrasi ke pemerintah provinsi,” kata Pj Sekda.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD yang memimpin rapat koordinasi tersebut memastikan, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan, pada 20 Februari 2025 nanti di Istana Negara.

Dijelaskan Mendagri, awalnya pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk 296 kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, karena masih terdapat 249 gugatan hasil Pemilu yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelantikan diundur untuk memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh daerah.

“Karena ada 249 daerah yang bersengketa, pelantikan dilakukan setelah seluruh proses hukum di MK selesai. Presiden menginginkan pelantikan dilakukan serentak agar kepastian politik di daerah segera terwujud. Oleh karena itu, pelantikan diputuskan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara,” jelas Mendagri

Mendagri juga merinci jadwal tahapan sebelum pelantikan. Pada 4-5 Februari, MK mengumumkan putusan sengketa Pemilu; 6-8 Februari, KPU provinsi, kabupaten, dan kota menetapkan calon kepala daerah terpilih; 9-11 Februari, KPU mengirimkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD masing-masing, dan 12-15 Februari, DPRD wajib menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada pemerintah pusat.

Bila DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden. Sementara itu, untuk kabupaten dan kota, jika DPRD tidak mengajukan pengesahan, maka gubernur akan mengusulkan langsung kepada Mendagri. (msp)