Pemenang Pilkada Taput JTP-Dens Terancam Diskualifikasi, Ranto Sibarani SH: KPU Taput Langgar Keputusan KPU RI

Ranto Sibarani, SH tim hukum pasangan calon bupati Taput, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, saat melaporkan kecurangan Pilkada Taput ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Dok.Pribadi for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pemenang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapanuli Utara tahun 2024, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Denny Lumbantoruan (JTP-Dens) terancam diskualifikasi atau dibatalkan. Ancaman serius ini terkait perbedaan nama dan tanggal lahir di ijasah dan e-KTP milik Denny Lumbantoruan saat pendaftaran calon bupati.

Diketahui, saat pasangan JTP-Dens mendaftar ke KPU, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir milik Denny Lumbantoruan. Dimana di ijasah SMU namanya tertera Denny Parlindungan dengan tanggal lahir 14 Januari 1978, sementara di e-KTP namanya tertera Denny Parlindungan Lumbantoruan dengan tanggal lahir 14 Januari 1979.

Menurut Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati Taput nomor urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, hal ini bisa terjadi karena penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Taput tidak profesional dan diduga menerima berkas pendaftaran calon wakil bupati nomor urut 2 di Tapanuli Utara yang namanya berbeda. Namun perbedaan nama tersebut tidak melampirkan penetapan pengadilan.

BACA JUGA..  Pilkada Taput Curang Terstruktur dan Masif, Ranto Sibarani SH: Demokrasi Dibegal, Kita Akan Laporkan ke Bawaslu Sumut

“KPU Taput tidak profesional dan diduga ada sesuatu kepada pasangan calon nomor urut 2 ini. Pasalnya, harusnya KPU Taput wajib menerima lampiran penetapan pengadilan terkait perbedaan nama dan tanggal lahir calon wakil bupati tersebut,” tegas Ranto Sibarani.

Masih Ranto, katanya, salinan perubahan nama itu sudah diatur dalam keputusan KPU RI nomor: 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota. Itu jelas tertulis di bab 3 tabel 3.3 poin b angka 2 di halaman 36, yang menyatakan; dalam hal terdapat perubahan nama calon maka harus dilampirkan keputusan pengadilan mengenai perubahan nama tersebut.

BACA JUGA..  KPU Tetapkan Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Pemenang Pilkada Deliserdang

“Ini wajib hukumnya, karena disitu ada perubahan nama di ijasah Denny Parlindungan sementara di KTP elektroniknya Denny Parlindungan Lumbantoruan. Jadi kita berpendapat, bahwa perubahan nama dan tanggal lahir ini harus mendapat penetapan pengadilan sebagaimana pasal yang kita jelaskan diatas,” tegas Ranto Sibarani SH.

Ranto Sibarani, SH dan tim hukum pasangan calon bupati Taput, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, saat melaporkan kecurangan Pilkada Taput ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Dok.Pribadi for Sumutpost.id)

Dilanjutkan Pengacara yang berkantor di Kota Medan itu, mengatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengatakan bahwa jika terdapat kesalahan administrasi oleh KPU, maka calon kepala daerah bisa didiskualifikasi.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap 2 Wanita Bandar Kokain, BB 1 Kg Lebih Disita

Kekeliruan Administrasi Salah Satu Dalil Laporan ke MK

Ditanya soal harapan memperjuangkan demokrasi di Pilkada Taput, Ranto Sibarani SH, mengaku bahwa salah satu dalil permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi adalah kekeliruan penyelenggara dalam hal ini KPU Tapanuli Utara yang menerima berkas pasangan calon yang namanya tidak sesuai KTP elektronik dengan ijasahnya.

“Karena itu, harapan kita hakim konstitusi tegas untuk mengawal demokrasi ini dan berani memberikan keputusan untuk mendiskualifikasi pemenang Pilkada Taput,” tegas Ranto kepada Sumutpost.id di Medan, Sabtu 14 Desember 2024. (msp)