Pembobol Rumah Tetangga Berlebaran di Kantor Polisi

Tersangka pencuri di rumah tetangga. (HO/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI – Rumah tetangganya dibobol, pelaku berinisial RDN alias D warga Jalan Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.

Pria berusia 35 tahun itu pun dipastikan berlebaran di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH, Rabu (26/2), membenarkannya.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Bakar Sarang Narkoba di Sei Mencirim

AKP Rinaldi, SH, MH, mengatakan aksi pencurian itu dilakukan RDN alias D (35) di rumah tetangganya berinisial M (21) pada hari Rabu 05 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB dengan cara merusak gembok pintu rumah korban.

Akibat pencurian itu korban mengalami kehilangan barang seperti 1 pasang anting emas, 1 buah loundspaker, 1 buah tabung gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, 2 potong celana jeans warna hitam, 12 helai kain sarung merk Wadimor, 5 helai handuk dan 1 buah charger handphone milik korban dengan total kerugian sebesar Rp. 2.090.000.-

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan 4 Bulan

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung. Dan pelaku berhasil ditangkap pada  Senin 24 Februari 2025 sekira 07.00 WIB di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RDN alias D mengakui perbuatannya. (msp)