Pembangunan Perpustakaan SDN 054922 di Besitang Distop Diduga Bermasalah

Kontraktor dan Oknum Disdik Langkat "Bermain"

Penulis: Ramlan AzEditor: Maranatha Tobing
Inilah gedung perpustakaan yang distop pembangunannya karena diduga bermasalah. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

BESITANG, Sumutpost.id – Pembangunan gedung perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 054922 Dusun Bukit Pelita Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, kini distop. Penghentian itu diduga akibat proyek bermasalah.

Hasil investigasi Sumutpost.id di lapangan, Kamis 7 Oktober 2024 diketahui bahwa sejak beberapa hari lalu kegiatan pembangunan gedung tersebut telah terhenti. Para pekerja tidak terlihat di lokasi bangunan yang telah dikerjakan sekitar 40%.

Menurut informasi, pembangunan gedung perpustakaan SD 054922 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Langkat tahun 2024, sebesar Rp.150 juta dikerjakan oleh CV Hangtuah Permata

Namun dalam kegiatan itu pihak pelaksana (kontraktor) diduga telah mencuri start kerja karena waktu tender diadakan pada 4 November 2024. Fakta di lapangan, satu pekan sebelum ditender, kegiatan telah dilaksanakan.

Melihat fakta lapangan, tindakan pihak ketiga (CV Hangtuah Permata) bersama oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat telah bermufakat jahat dengan dugaan perbuatan korupsi untuk merugikan negara.

Bahkan seorang sumber mengatakan, bahwa para pihak dalam hal ini kontraktor dan oknum di Dinas Pendidikan telah melakukan berbagai pelanggaran.

Salah satu pelanggaran dimaksud ketidak sesuaian spesifikasi material kayu kusen yang digunakan. Selain itu, papan plank proyek pun tidak pernah terpampang. Melalui media ini, sumber berharap kasus ini menjadi perhatian serius instansi aparat penegak hukum seperti Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Langkat.

Masih sumber yang meminta indentitasnya tidak disebutkan, pembangunan puskesmas itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Diimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan sebagai pertanggung jawaban terhadap publik, agar sumber dana yang digunakan dalam proyek tersebut dari anggaran negara yang dihimpun dari uang rakyat.

“Hal ini tidak dilakukan oleh pihak pelaksana karena dari papan proyek dapat diketahui secara jelas perusahaan sebagai pelaksana, nilai anggaran yang digunakan, jenis kegiatan, nomor kontrak dan waktu pelaksanaan,” ujar sumber.

Bahkan, dijelaskan sumber, pelanggaran yang dilakukan kontraktor bukan saja tentang UU KIP, akan tetapi telah melanggar Undang-undang dan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 54 tahun 2010 dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban Papan nama pada pembangunan proyek yang dibiayai oleh negara,” ujar sumber lagi.

Terpisah, terkait pembangunan gedung perpustakaan, Kepala Sekolah (Kepsek) SD 054922 Dian Nopita S.pd tidak berada di sekolah saat wartawan ingin meminta pernyataannya.

Oleh beberapa guru disana, Kepsek sedang mengukuti rapat di Kota Medan.

Ketika ditanya soal pembangunan perpustakaan itu, salah satu guru mengatakan tidak tahu menahu.

“Kalau tentang pembangunan
Itu kami pihak sekolah tidak taumenau, karena mereka sama sekali tidak pernah menjumpai pihak sekolah,” ujar guru yang minta tidak ditulis namanya.  (msp)