SAMOSIR, Sumutpost.id – Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap seorang pria inisial IR ,39, warga Desa Ambarita, Kec. Simanindo, Kab. Samosir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 November 2024 lalu.
“Pria tersebut diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, Kamis (7/11).
Dijelaskan, pada pukul 08.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR,” ungkapnya.
Lanjut Ferry, dalam penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit handphone masing-masing bermerk Vivo dan Infinix. “Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap Ferry.
Diterangkan AKP Ferry Ardiansyah, bahwa tersangka IR mengakui telah menjual narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu,” terangnya.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Ferry menyebut, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Samosir. (msp)