DAERAH  

Paslon 03 Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke MK, Ketua LSM LITPK Sumut: Kemenangan dr Aci Tambunan-Lomlom Keinginan Masyarakat

Penulis: Maranatha TobingEditor: M. Tobing
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumatera Utara, Hoko Judho Putra SE, MA. (Dok.pribadi for Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Tidak terima kekalahan dari Bupati terpilih dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo (nomor urut 2) pada pesta demokrasi Pilkada Deliserdang 2024 kemarin, pasangan calon nomor urut 3 HM Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukumnya.

Diketahui, pasangan calon bupati nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK terkait persentase pemilih di Kabupaten Deliserdang yang hanya di angka 32,25 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) 1.439.399.

Upaya hukum itu ditanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumatera Utara.

Ketua LSM LITPK Sumut, Hoko Judho Putra SE, MA mengawali tanggapannya dengan mengatakan bahwa terpilihnya pasangan dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo pada Pilkada kemarin bukti kepercayaan masyarakat Deliserdang kepada paslon muda penuh karakter itu.

“Masyarakat Deliserdang telah menaruh  harapan agar Deliserdang kedepannya bisa lebih baik, semakin maju dan sehat dalam segala dimensi serta juga akan melanjutkan program dari ayah bupati terpilih, alm H. Amri Tambunan dan paman beliau H. Ashari Tambunan,” ujar Hoko Judho Putra kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024 di seputaran Kota Lubuk Pakam.

Apalagi saat ini, paman bupati terpilih dr Asri Ludin Tambunan yang merupakan mantan Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan duduk di DPR RI dari fraksi PKB, sangat berpeluang menjadikan Deliserdang kabupaten terbaik di segala bidang, tegas Putra Sihaloho, panggilan akrab Ketua LSM LITPK Sumut.

Putra Sihalolo kemudian memberi pemaparan terkait angka persentase pemilih yang dikomplain oleh paslon nomor 3 dan tim hukumnya.

Rendahnya angka pemilih itu bukan karena curang atau sejenisnya, melainkan musibah alam hujan lebat yang diluar kendali manusia.

Putra Sihaloho kepada media mengatakan bahwa saat itu sebelum pemilihan berlangsung hujan sudah turun selama dua hari berturut di wilayah Sumatera Utara pada umumnya tetapi tidak ada menimbulkan bencana banjir. Namun pada saat hari pemilihan berlangsung 27 November lalu, didapati ada beberapa kecamatan dilanda banjir.

Pun demikian, pemungutan suara tetap berjalan di 22 kecamatan se Deliserdang.

“Memang walaupun hujan di beberapa kecamatan masyarakat tetap hadir di TPS mereka masing masing untuk memilih Bupati/ Wakil Bupati Deliserdang dan Gubsu/Wagubsu,” ujar Putra.

Setelah pencoblosan selesai dilaksanakan, pihak pelaksana Pilkada dalam hal ini KPU memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 31 TPS dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 1 TPS. Dimana ke 32 TPS itu tersebar di 5 kecamatan terkena bencana banjir.

“Dari hasil PPS dan PSL tersebut paslon 02 juga berhasil unggul, dengan perolehan suara tambahan 229.242  sementara paslon no 03 hanya memperoleh suara tambahan 138.696. Inilah nyata besarnya kepercayaan dari masyarakat Deliserdang kepada dr Aci-lom Lom Suwondo,” paparnya.

Masih Putra, katanya pihaknya memperdiksi bahwasa gugatan mereka (paslon 03) itu tidak berdasar karena case (kasus) hujan lebat banjir.

“Ini adalah di luar prediksi manusia atau bencana alam dan ini kehendak Tuhan yang Maha Esa, bukan datang dari perbuatan manusia. Masalah tingkat kehadiran masyarakat datang ke TPS pada saat itu wajar beberapa persen tidak hadir karena ini adalah suatu  keputusan dari masyarakat (pemilih) masing-masing maupun tidak ada suatu paksaan kepada mereka. Sementara KPU sudah mensosialisasikan kepada masyarakat untuk datang ke TPS. Di sini didapati murni tidak ada tindak kesalahan maupun kecurangan, berjalan sesuai dengan aturan maupun peraturan yang berlaku di KPU,” ujar Ketua LSM LITPK Sumut, Hoko Judho Putra SE, MA sembari menegaskan bahwa Pilkada Deliserdang 2024 sudah sesuai aturan, acuan dan UU yang ditetap oleh KPU dan Bawaslu. (msp)