DELISERDANG, Sumutpost.id – Sidang Paripurna DPRD Deliserdang yang membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Senin (3/2/2025), merupakan langkah strategis pembangunan daerah dalam meningkatkan pelayanan informasi publik yang lebih baik dan bisa menjangkau seluruh masyarakat.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM, pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih dan Kuzu Serasi Wilson Tarigan tersebut.
“Saat ini, kita berada pada era keterbukaan informasi publik yang menuntut pemerintah daerah untuk menyediakan layanan penyiaran yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif dan efisien, karena masyarakat membutuhkan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan,” kata Pj Bupati dalam sambutannya.
Pj Bupati menjelaskan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan informasi publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang telah memiliki LPPL dengan sebutan Radio Pemerintah Daerah TK II Deliserdang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati No.29/II/DS/1974, beralamat di Jalan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam, dengan frekuensi am 960 khz.
Seiring perkembangan zaman, pada tahun 2000, radio ini berubah menjadi RPD 2 FM di frekuensi 93.8 mhz, dan terakhir pada tahun 2017, bertransformasi menjadi Deliserdang Berseri (DSB FM) dengan tetap menggunakan frekuensi 93.8 mhz sampai saat ini.
“Oleh karena itu, guna memperkuat landasan hukum dan meningkatkan layanan informasi bagi masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal,” imbuh Pj Bupati.
Melalui regulasi yang lebih kuat, diharapkan LPPL bisa berfungsi lebih optimal sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta sebagai media edukasi, hiburan, dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deli serdang.
Harapan lainnya adalah Ranperda tersebut bisa dibahas bersama secara konstruktif, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Turut hadir pada sidang paripurna tersebut, para anggota DPRD Deliserdang; Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP; para staf ahli, asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta lainnya. (msp)