LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Di hari pencoblosan Pilkada Kabupaten Deliserdang Rabu 27 November 2024, sepasang suami istri (Pasutri) mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam.
Pasutri yang menaiki mobil BK 1966 MS bergambarkan Paslon 03 diketahui, suaminya berinisial S seorang pensiunan anggota Polri (mantan Kapolsek Batang Kuis) dan istrinya berinisial Z seorang ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang.
Kehadiran mereka menjadi perhatian semua warga yang berada di TPS. Bahkan kehadiran pasutri bersama supirnya tidak diketahui apa tujuannya. Kejadian itu menjadi viral di media sosial setelah tim silent paslon 02 langsung tangkap tangan di lokasi TPS.
Iwan Nugroho dan rekannya sebagai saksi mata mengatakan bahwa mobi itu sudah lama parkir di pinggir jalan depan TPS.
”Mobil tersebut sudah ada di TPS itu selama 2 jam. Awalnya kami masih bersikap toleransi karena ini lagi musim hujan, ok lah pengertian kami tapi ini mobil kok sudah lama sekali parkir di depan TPS, ada apa ini,“ terang Iwan Nugroho.
Lanjutnya lagi, setelah kami pantau di lokasi suaminya (S) malah santai duduk/berdiri didepan pintu masuk ke TPS seolah mengarahkan setiap orang yang datang ke TPS untuk memilih Paslon 03. Akhirnya saat itu juga kami buat aksi keberatan ke petugas Panwascam yang ada di lokasi TPS.
Atas kejadian ini, Saya Iwan Nugroho bersama Edi Hartono alias Edi Kulkas, Surya Darma, Dedi Cs membuat pengaduan ke Bawaslu Deli Serdang, Jln, Mawar no 12 (komplek Pemda) Tanjung Garbus II Lubuk Pakam.
Aduan kami diterima oleh Wilson Sihombing dan Maya selaku staff Devisi Penanganan dan Pelanggaran Pemilu. “Pungkas Iwan Nugroho, ujarnya.
Masih di komplek Kantor Bawaslu, Edi Hartono alias Edi Kulkas mengatakan, “Kami sangat menyanyangkan sikap dan tindakan yang dilakukan saudara Syahrijal ini, masa seorang mantan Aparat Penegak Hukum (APH) dan istrinya masih seorang ASN aktif mau bertindak sekonyol itu,” cap Edi Kulkas dengan ketus. (msp)