Otaki Pencurian Sepeda Motor Pacarnya, Gadis 15 Tahun Ditangkap Polisi

Gadis belia berusia 15 tahun ini otak pencurian sepeda motor pacarnya. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Reskrim Polsek Medan Barat menangkap seorang gadis belia (remaja perempuan) berinisial SA (15) pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik pria yang baru dipacarinya.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, mengatakan pelaku SA (15) mengelabui S alias Anton dengan cara membangun hubungan dan mengajaknya makan bersama teman-teman korban.

“Modusnya korban dipacari oleh pelaku,” katanya, Minggu (24/11). Setibanya di tempat makan Jalan Balaikota, korban yang pada saat itu bersama pelaku tidak menemukan sepeda motor yang diparkirkannya.

BACA JUGA..  Menguat Dugaan KPU dan Bawaslu Taput Tidak Profesional dan Berpihak, Tim Hukum Paslon 01 Tegaskan ke Majelis Hakim Syarat Pendaftaran Wakil Paslon 02 Cacat Hukum

“Sepeda motor korban telah hilang dari parkiran,” terang Anria seraya menyebutkan korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Medan Barat bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Alhasil menemukan titik terang dengan menangkap pelakunya,” bebernya.

“Saat diinterogasi ternyata pacar korban yakni SA (15) mengakui jika dirinya terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” tutur perwira menengah tersebut.

BACA JUGA..  Sedang Ikuti Sidang Sengketa Pilkada di MK, Rumah Ketua KPU Tapteng Ludes Terbakar

Anria menjelaskan, pelaku SA mengajak dua temannya berinisial FK (19) dan AM (19) untuk mencuri sepeda motor milik korban. Berdasarkan pemeriksaan pelaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang pria tak dikenal seharga Rp10 juta.

“Uang hasil penjualan dibagi bertiga dan digunakan untuk berfoya-foya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (msp)

BACA JUGA..  Polisi Amankan 10 Jukir Liar di Jalan Merak Jingga