NA Terduga Penista Agama Kristen Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Polda Sumut Akan Panggil Kembali

Penulis: TpbingEditor: Maranatha Tobing
NA, diduga terduga pelaku penistaan agama Kristen, yang tidak memenuhi panggilan Polda Sumut. (Sumber foto: TikTok)

MEDAN, Sumutpost.id – Terduga pelaku penistaan agama Kristen berinisial NA tidak menghadiri surat panggilan pertama Polisi. Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Sumut, berjanji akan kembali melakukan pemanggilan kedua.

Sebelumnya Polisi pun telah menerima laporan masyarakat atas nama Dosma Roha Sijabat  atas dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan akun media sosial @noora_aritonang melalui aplikasi TikTok.

NA, terduga penista agama Kristen tersebut tidak hadir di Polda Sumut untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi  media terkait pemeriksaan tersebut mengatakan terduga sesuai jadwal belum hadir.

“NA belum hadir sesuai undangan,” ujarnya Kamis (30/1/2025).

Ketika ditanya alasannya belum hadir di Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan, sementara terduga NA tampak sedang live streaming di akun tiktok yang diduga sedang berada di sebuah mall, Kompol Siti mengatakan akan memanggilnya kembali.

“Akan dibuat surat panggilan kembali kepada NA,” tandasnya.

Sebelumnya, bernama Dosma Roha Sijabat melaporkan pemilik akun TikTok @Noora_Aritonang tersebut ke SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (10/10/2024) lalu sekitar pukul 16.08 WIB.

Akun Tiktok ini dilaporkan diduga melakukan penistaan agama, mencela dan mengolok-olok agama Kristen melalui foto dan gambar Tuhan Yesus dengan mengatakan ‘Ini yang kalian bangga-banggakan Tuhan Yesus kalian adalah binatang’.

Ucapan tersebut dilontarkan @Noora_Aritonang saat sedang Live Streaming di akun tiktoknya bersama dengan 8 (delapan) akun tiktok lainnya, yang salah satunya akun tiktok @ratuentokglowskincare atau Ratu Entok.

Adapun laporan polisi itu nomor : STTLP/B/1413/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Oktober 2024, pelapor Dosma Roha Sijabat.

“Hari ini kita membuat laporan dengan pasal yang sama dan juga terjadinya di Live yang sama dengan Ratu Entok, tapi ini lebih mengerikan bahasanya, dan ini lebih menyakiti umat Kristen. Saya selaku pelapor dan juga teman-teman yang mensupport sebagai saksi atau yang memberikan informasi, dan saya sebagai pelapor mempertanggungjawabkan apa yang diambil sikap hari ini. Dan kita sudah koordinasi sebelumnya dengan Direktorat Siber Polda Sumut,” kata Dosma Roha Sijabat, ketika itu Kamis (10/10/2024).

Lewat lembar LP-nya Dosma menceritakan penyebab dilaporkannya akun tiktok @Noora_Aritonang tersebut ke Polda Sumut. Ia mengatakan awalnya pelapor membuka aplikasi Tiktok miliknya pada tanggal 7 Oktober 2024, lalu dia melihat akun tiktok bernama @Noora_Aritonang sedang siaran langsung.

Dalam siaran langsung tersebut, terlapor tidak seorang diri, tetapi ada 8 akun tiktok lainnya ikut bergabung di siaran langsung tersebut. Pelapor melihat rupanya akun Tiktok Ratu Entok ikut pula didalamnya. Dalam siaran itu terlapor mengejek-ejek dan mengolok-olok foto dan gambar Tuhan Yesus.

“Terlapor mengatakan ‘Ini yang kalian Bangga-banggakan Tuhan Yesus kalian adalah Binatang’ sambil membuka ayat Alkitab Wahyu 5 ayat 6 dengan mengatakan bahwa ‘Tuhan Yesus adalah Domba yang artinya adalah Yesus kalian adalah Binatang,” kata Dosma menirukan ucapan terlapor.

Kata dia, saat terlapor mengatakan itu, terlapor menunjukkan Tuhan Yesus dari handphone miliknya sambil mengatakan ‘Ini Nih Yang Kalian Maksud, Silakan Kalian Rekam Saya Tidak Takut’.

Pemilik akun Tiktok @Noora_Aritonang dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Pasal 28 (2) junto Pasal 46 A (2) KUHPidana. (msp)