TAPTENG, Sumutpost.id – Asril Samosir (46) warga Dusun III Hutalobu, Desa Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, laporkan Kepala Desanya AT ke Polres Tapteng, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Asril Samosir menerima bogem mentah dibagian wajah dan tamparan dari Kades Sibintang AT saat proses mediasi di kantor Desa di jalan Beras, Desa Sibintang, Rabu 29 Mei 2024 lalu.
Asril Samosir didampingi Amran Samosir abangnya, Rabu malam 24 Juli 2024 menceritakan, sebelum terjadi penganiayaan oleh Kades Sibintang AT, ia bersama Dedi Simamora anggota Badan Pengawas Desa (BPD) sempat terjadi kesalahpahaman.
Asril Samosir mendapat informasi bahwa Dedi Simamora menyebut ia turut serta melaporkanya atas kasus pencemaran nama baik ke Polsek Barus. Tidak terima namanya dikaitkan, Asril Samosir menemui dan mempertanyakan informasi itu.
Saat bertemu sempat terjadi adu mulut. Saksi Jodi Sihotang, Kepala Dusun (Kadus) melihat kejadian itu mencoba melerai dan meminta agar kesalah pahaman itu diselesaikan di kantor Desa.
Sesuai waktu dan tempat yang disepakati, Asril Samosir mendatangi kantor Desa. Setelah dipersilahkan masuk, Ia kemudian mempertanyakan ketidakhadiran Dedi Simamora dalam proses mediasi. Kades Sibintang AT mengatakan, ia sudah mengetahui kronologi permasalahan. Kades Sibintang AT kembali mempertanyakan kenapa terjadi perselisihan.
“Saya jawab ke Kades, tidak ada yang ribut, saya hanya menanyakan ke lae Simamora itu kenapa saya dituduh melaporkanya ke Polsek Barus,” sebut Asril Samosir.
Kata Asril Samosir, Kades Sibintang AT berucap, kalau Dedi Simamora sebagai anggota BPD dilindungi oleh undang-undang. Saat itu situasi sudah tidak kondusif. Kades AT kata Asril tidak serius menyelesaikan permasalahan itu.
“Saya jawab, ia tau BPD itu dilindungi undang-undang, lalau saya tanya, sebagai masyarakat tidak dilindungi undang-undang? Pembicaraan saat itu sudah ngambang, bukan lagi menuruti permintaan saya untuk menghadirkan Dedi Simamora. Kades itu malah emosi memukul meja dan menyuruh saya keluar,” kata Asril Samosir.
Saat berdiri karena disuruh keluar, Asril Samosir masih mempertanyakan keseriusan kepala Desa menyelesaikan permasalahanya. Kades semakin emosi langsung melakukan penganiayaan.
“Kades itu langsung memukul pada bagian kiri wajah saya. Mungkin dia tidak puas dengan satu pukulan, ia juga melayangkan tamparan ke wajah saya. Sontak sayak kaget dan mempertanyakan tindakan Kades itu,” sebut Asril Samosir menceritakan penganiayaan yang ia alami.
Atas dugaan penganiayaan itu, Asril Samosir melakukan visum dan melaporkan Kades AT ke Polres Tapteng, Kamis 30 Mei 2024 lalu.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim AKP Arlin Parlindungan Harahap membenarkan laporan Asril Samosir atas dugaan penganiayaan oleh Kades Sibintang AT. “Kasusnya masi dalam tahap penyelidikan,” kata AKP Arlin Parlindungan Harahap.(msp)