Media Aktualonline dan Arnold Marpaung Akan Dilaporkan, Tanpa Bukti Tuduh Bupati Terpilih Asri Ludin Tambunan Suap Hakim MK

Terkait Putusan Sela MK Pilkada Deliserdang 2024, Menolak Gugatan Pasangan Calon Nomor 03

Penulis: ErwinEditor: Maranatha Tobing
Yahya Sentosa Siregar, SH, MH

DELISERDANG, Sumutpost.id – Media online Aktualonline.co.id dan anggota LSM bernama Arnold Marpaung akan dilaporkan ke dewan pers dan pihak berwajib, atas pemberitaan tanpa konfirmasi dan bukti menuduh pasangan Bupati terpilih Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo, menyuap hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan sengketa Pilkada 2024.

Ancaman laporan pidana dan ke profesi (dewan pers) disampaikan Yahya Sentosa Siregar, SH, MH yang merupakan salah satu advokat di Kabupaten Deliserdang.

Disebut Yahya, berita yang ditayangkan Aktualonline.co.id berjudul: Bupati Dynasti Pimpinan Deliserdang Usai “Jinakkan” Mahkamah Konstitusi dengan reporter by Gom Sirait yang terbit pada Selasa 4 Februari 2025, tersebut telah melanggar hukum dan kaidah jurnalistik.

“Itu fitnah tidak berdasar. Keputusan yang disampaikan oleh MK tersebut keputusan yang berdasar hukum dan tentunya para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah hakim yang berkompeten dan objektif. Melihat tuduhan yang disampaikan oleh jurnalis tersebut jika sang jurnalis tidak meminta maaf segera dan mengklarifikasi tuduhannya, hal ini akan saya lapor ke dewan pers,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Yahya menambahkan, Arnold Marpaung juga diduga menuduh MK sebagai lembaga hukum yang menerima suap dalam penanganan setiap perkara yang ditangani di MK, lalu menyebut MK sebagai lembaga kalkulator dan keputusan MK sesuai pesanan.

“Fitnah dan tuduhan itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat kepada MK serta dapat mengganggu jalannya pembangunan di Deliserdang. Diharapkan MK tidak tinggal diam dan melaporkan hal ini demi marwah MK. Dan tujuan MK menyidangkan perkara Pilkada demi mewujudkan legitimasi kepemimpinan calon terpilih tetap terjaga,” tambahnya.

Tangkapan layar media Aktualonline.co.id.

Atas tuduhan tidak berdasar dan mengandung narasi fitnah tersebut, Yahya berencana akan melaporkan wartawan dan LSM yang membuat berita tersebut.

“Karena hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Statemen oknum LSM dan oknum jurnalis yang menulis berita dugaan tanpa memberikan fakta, sangat saya sayangkan karena bisa merusak citra dari profesi jurnalis,” ungkapnya.

Katanya, dari 58 PHPU sesi pertama tanggal 4 Februari 2025, ada 6 sengketa yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian.

“Dan ada 52 sengketa yang ditolak dalam Keputusan Dismisal, apakah oknum jurnalis dan oknum LSM tersebut juga menuduh 52 kasus tersebut  membayar semua ke MK?, hal ini harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (msp)