MEDAN, Sumutpost.id – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk zona hijau Pelayanan Publik berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI. Hasil penilaian tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Keputusan Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan nilai 92,17 atau masuk kategori zona hijau dengan kategori A atau opini Kualitas Tertinggi.
Atas capaian tersebut, Fatoni mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras, kerja sama, koordinasi dan kolaborasi yang sudah dibangun semua pihak terkait sehingga memperoleh penilaian yang semakin baik.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras, kerjasama, koordinasi dan kolaborasi yang sudah dibangun. Sehingga penilaian kita semakin baik,” kata Fatoni.
Selain itu, dirinya juga mengucapkan selamat kepada seluruh daerah yang menerima penghargaan penilaian. Daat ini 94% daerah dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut masuk kategori zona hijau pada laporan penilaian oleh Ombudsman RI.
“Ucapan selamat juga kami sampaikan kepada Bupati/Walikota, penilaiannya pun banyak yang meningkat. Mudah-mudahan pada masa-masa yang akan datang, semuanya bisa masuk zona hijau. Kepada Pemkab/Pemko, teruslah berinovasi, dengan begitu jika ada masalah bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, upaya peningkatan pelayanan publik perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Kondisi tersebut menjadi faktor penting sebagai modal pembangunan, mengingat pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, melainkan bersama-sama antara yang dilayani dan yang melayani.
“Kita harus memperkuat komunikasi dan memperbaiki pelayanan agar program pemerintah berjalan lebih maksimal lagi dan itu akan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, tugas yang diberikan kepada kita perlu dimonitor, dievaluasi dan diawasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya mengatakan bahwa pihaknya tidak menjadikan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai tujuan, melainkan instrumen untuk bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sebab indeks pelayanan publik oleh lembaga ini menggunakan perspektif pengawasan.
Dalam memberikan penilaian katanya, setiap daerah akan mendapatkan sosialisasi bagaimana indikator yang diberikan. Bahkan ada yang dahulunya masuk zona merah, ada pendampingan dari Ombudsman, sehingga tidak hanya memberikan nilai baik atau buruk saja, tetapi juga mendampingi.
“Kenapa pendampingan? Karena tetap harus ada upaya agar pemerintah mengikuti indikatornya. Jadi kami tidak memberikan penilaian baik dan buruk, tetapi melakukan pendampingan dan menunjukkan raport. Kalau masih rendah, masih bisa kita tracking apa yang kurang, dan apa yang perlu diperbaiki. Selamat kepada yang meraih zona hijau dan kualitas tertinggi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho dan para kepala OPD Pemprov Sumut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean, serta kepala daerah (Bupati/Wali Kota) se-Sumut penerima penghargaan. (msp)