MEDAN  

Markas Besar DPD GRIB Jaya Sumut dan Marcopolo Diresmikan

Ketum DPP GRIB Jaya Hercules Rosario Marshall didampingi Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan dan jajaran memberikan kata sambutan saat peresmian Mabes GRIB Jaya Sumut dan Gedung Marcopolo Entertainment di Dusun Tanjung Pamah. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPP GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshall menegaskan tidak ada yang bisa kebal hukum di negara ini, sebab negara ini negara hukum. Semua orang harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum.

Hal itu disampaikan Hercules dalam kata sambutannya saat meresmikan Markas Besar (Mabes) GRIB Jaya Sumut dan Marcopolo Entertainment di Tanjung Pamah Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA..  Mahasiswa FIM Demo di Depan Polda Sumut, Tuntutannya Berantas Judi

“Jika nantinya tempat ini disalahgunakan untuk melanggar hukum, Samsul Tarigan yang memiliki tempat ini harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Karena Samsul Tarigan tidak kebal hukum. Hukum adalah panglima tertinggi, termasuk saya sendiri yang tidak kebal hukum,” katanya dihadapan Sekjen DPP GRIB H Zulkifli, Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan, Sekretaris Daerah GRIB Sumut Rukun Sembiring, Ketua DPC dan kader GRIB se-Sumut, warga sekitar, anak yatim dan para undangan.

BACA JUGA..  Inflasi Sumut Terus Menurun: Periode September 2024 Tercatat 1,40%, di Bawah Angka Nasional 1,84%

Sementara itu Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan juga dalam sambutannya berharap agar semoga gedung Marcopolo Entertainment yang diresmikan langsung oleh Ketum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshall hari ini membawa keberkahan bagi masyarakat.

“Saya tidak mau berpanjang lebar, semoga tempat ini membawa keberkahan bagi kita semua,” harapnya.

Kegiatan peresmian Mabes GRIB Sumut dan Marcopolo Entertainment juga diisi dengan pemberian santunan kepada 500 anak-anak yatim dan duafa. (msp)

BACA JUGA..  Samsul Tarigan Didakwa Rp 41 M karena Mencaplok 80 Hektar Lahan PTPN Jadi Kebun Sawit dan Diskotek