Mantan Bupati Zahir Tak Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polda Sumut, Padahal Statusnya DPO

Mantan Bupati Batubara periode 2023-2023 Ir H Zahir. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Mantan Bupati Batubara periode 2023-2023 Ir H Zahir dikabarkan telah menyerahkan diri ke Polda Sumut setelah dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus suap PPPK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menyebutkan Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.

Menurut Hadi, pihaknya tidak menahan Zahir dengan alasan yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan. Padahal Zahir sendiri sudah masuk DPO.

“Usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumutpost.id pada Rabu (21/8/24) sore.

Hadi juga menyebut, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 Agustus lalu. Saat ini pihaknya tengah menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zahir Diperbolehkan Kapolres Batubara Urus SKCK

Sementara sesuai berita sebelumnya, Zahir dikabarkan tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kasat Intelkam Polres Batu Bara, AKP Rubenta Tarigan sendiri membenarkan kedatangan Zahir tersebut. Zahir tiba di Polres Batubara pada Selasa sekitar pukul 09.00 WIB, bersama Rizal Syahreza seorang anggota DPRD Batu Bara dari Fraksi PDIP.

BACA JUGA..  Dalam Waktu 47 Hari, Polda Sumut Ringkus 713 Tersangka Narkoba

Rubenta juga mengatakan, bahwa Zahir mendatangi kantor Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba untuk meminta surat rekomendasi tidak pernah terlibat kasus kriminal dan penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat pun buka suara soal peristiwa tersebut. Dia mengonfirmasi Zahir telah mengurus SKCK di Mapolres Batubara pada Selasa pagi ini. Menurutnya siapa saja berhak mengurus SKCK, sehingga tak ada alasan untuk menolak kedatangan Zahir.

“SKCK itu siapa saja berhak membuatnya. Jadi dia sudah buat. Terus masalahnya apa? Jadi Pak Zahir akan kami cantumkan catatan kepolisiannya di situ, misalnya saja catatan narkoba apakah ada tindak pidana, kami lampirkan di situ catatannya,” kata Taufiq Hidayat kepada wartawan.

Saat ditanyakan terkait status Zahir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.

“Proses penyidikannya di Polda Sumut. Saya juga sudah koordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi gak sembarangan kayak mana, nggak lah. Ada prosedurnya,” ucapnya.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Amankan 15  Kendaraan Bermasalah

Oleh karena itu, Taufiq meminta agar menanyakan penyidikan kasus yang menjerat Zahir ke Polda Sumut. Sebab, tambahnya, Zahir sudah diperiksa di Polda Sumut.

“Masalah penyidikan silakan tanya ke Kasubdit Tipikor. Jadi yang bersangkutan (Zahir) sudah diperiksa di Polda Sumut sebagai tersangka. Ini ucapan Kasubdit Tipikor ya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Taufiq menyebutkan Zahir juga sudah membuat surat permohonan ke Polda Sumut untuk tidak ditahan.

“Maka berkasnya sudah tahap satu dan yang bersangkutan membuat permohonan untuk tidak ditahan. Tapi tekhnisnya lebih lengkap silahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut. Saya hanya mengeluarkan SKCK,” ujarnya.

Taufiq menambahkan kepolisian tak bisa menolak ketika seseorang ingin mengurus SKCK, termasuk ketika orang tersebut tengah tersangkut masalah hukum.

“Lebih jelasnya untuk kasusnya koordinasi dengan Kasubdit Tipikor. Bagaimana statusnya, karena sayakan sudah bersurat juga. Ketika ada yang mau ngurus SKCK masak saya tolak? Saya terima dong. Terus saya lihat sebagai apa? Narkoba kah atau tindak pidana, saya catat di situ. Dari mana tahunya saya? Dari Subdit Tipikor Polda sumut,” tegasnya.

BACA JUGA..  Ratusan Massa Desak Polisi Tangkap APM Komando Geng Motor Penyerangan Selambo

Kritik Polres tak alAmankan DPO

Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengkritik sikap Polres Batubara yang tidak menangkap Zahir. Padahal Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

“Orang yang berstatus DPO harus ditangkap dan ditahan. Status DPO itu sebelumnya adalah orang yang berstatus tersangka yang telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak memberikan alasan atau tidak memberikan informasi tentang ketidakhadirannya,” tegasnya.

Menurut Irvan ketika seseorang ditetapkan sebagai buronan, maka anggota Polri di manapun keberadaannya harus melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut. Irvan juga mempertanyakan sikap tegas dari Polda Sumut dalam menangani kasus itu.

“Ketika seseorang ditetapkan DPO sudah tentu anggota Polri di manapun keberadaannya berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Maka seharusnya ketika Zahir itu membuat pengurusan SKCK harusnya ditangkap, karena dia DPO,” jelasnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com belum dapat berbicara lebih banyak.

“Saya ini sebenarnya lagi test sespimti di Jakarta, sudah seminggu ini. Nanti saya bantu cek,” ucapnya singkat. (msp)