Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Pidato Bupati Karo Cory S Sebayang Dihentikan, Ini Alasan Bawaslu Karo

Penulis: Daris KabanEditor: Maranatha Tobing
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan (tengah) saat memberikan keterangan terkait penghentian laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada pidato Bupati Karo Cory S Sebayang. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan terhadap Bupati Karo Cory S Sebayang, yang dituding berpihak terhadap salahsatu paslon saat rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo beberapa waktu lalu, sudah  dihentikan, Selasa (8/10/2024)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo diketahui telah melakukan serangkaian tahapan yaitu melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap beberapa orang saksi – saksi, Bupati Karo (terlapor) dan pihak pelapor atas nama Imanuel Ellehu Tarigan SH yang diketahui merupakan timses dari salahsatu paslon nomor urut 1 Abednego Tarigan – Edy Suranta Bukit.

Selain itu pihak Bawaslu Karo dan Gakkumdu  juga menghadirkan saksi ahli bahasa dan ahli pidana pemilu dalam menangani perkara ini.

Dari seluruh tahapan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap masing – masing pihak tersebut, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan dan tim Gakkum telah menyimpulkan bahwa perkara dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pihak terlapor Bupati Karo Cory S Sebayang sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu.

Hal itu juga telah tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Bawaslu Karo dalam formulir model A17 tertanggal 02 Oktober 2024 yang menerangkan tentang  pembritahuan tentang status laporan dan distempel dan ditanda tangani oleh Oda Kinata Banurea.

“Awalnya saat kami terima laporan tersebut kami menganggap telah memenuhi syarat unsur formil dan materil, sehingga dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu, klarifikasi/permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi, terlapor dan Saksi Ahli bahasa dan Ahli Pidana. Setelah itu, dilanjutken ke pembahasan kedua, yaitu membahas semua hasil klarifikasi, dalam perkara tersebut disimpulkan bahwa tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu (TPP),” ujar Ketua Bawaslu Karo kepada Sumutpost.id

Gemar Tarigan menambahkan, “Ada dua poin alasan perkara tersebut dihentikan yaitu, 1. Beliau (terlapor) berbicara saat menyampaikan pidato kata sambutan di acara cabut nomor urut pada tanggal 23 september 2024 lalu, belum masuk masa kampanye, sedangkan kampanye resmi dilaksanakan mulai tanggal 25 september 2024. Kemudian poin ke 2, berdasarkan kajian tim Gakkumndu yang diperkuat berdasarkan keterangan pakar ahli pidana yang dihadirkan sebagai nara sumber. Gakumdu telah mengambil keputusan, bahwa dalam perkara tersebut tidak ada unsur Pidana pemilu,” bebernya.

Dilain tempat, Immanuel Ellehu Tarigan SH (pelapor) saat diminta tanggapannya atas kesimpulan pernyataan Bawaslu Karo yang menyatakan bahwa dalam perkara tersebut sudah dihentikan dengan alasan tidak ada unsur Pidana pemilu, mengaku kecewa.

Dengan perasaan kecewa atas kinerja Bawaslu Karo dan Gakkumdu, Immanuel Ellehu Tarigan SH (pelapor) atau yang lebih akrab disebut pengacara orang kampung ini bertekad untuk tidak menyerah begitu saja dan berencana dalam waktu dekat akan meneruskan penanganan perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya saya kecewa atas keputusan tersebut. Tentunya saya akan lanjutkan perkara ini ke DKPP RI. Pidato bupati itu jelas tidak netral, ada keberpihakannya ke salah satu paslon. Sebab, menurut peraturan Pilkada, seorang bupati atau kepala daerah yang masih menjabat, tidak boleh berkampanye atau berpihak. Harus netral, di pidatonya jelas-jelas terkesan berkampanye. Jika memang pidato kata sambutan yang disampaikan oleh terlapor di acara cabut nomor urut pada tanggal 23 september 2024 lalu, belum masuk masa kampanye, seperti alasan poin 1 yang disampaikan Bawaslu Karo itu, untuk apa mereka (Bawaslu dan Gakkumdu) mehadirkan saksi ahli bahasa dan ahli pidana pemilu ? Ini kan aneh,” kesal Immanuel Elliehu Tarigan. (msp)