DAERAH  

Langgar Aturan Pemerintah, Kades Tanjung Garbus Kampung Antarkan Paslon Yusuf Siregar-Bayu Agung Sumantri Daftar ke KPU Deliserdang

Penulis: Maranatha TobingEditor: Maranatha Tobing
Kepala Desa Tanjung Garbus Kampung, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Hardono (wajah dalam lingkaran) ikut mengantar pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati Drs. Yusuf Siregar-Bayu Agung Sumantri ke KPU Deliserdang. (Ist/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kepala Desa Tanjung Garbus Kampung, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Hardono, sengaja langgar undang-undang Pilkada, dengan ikut mengantar pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati Drs. Yusuf Siregar-Bayu Agung Sumantri ke KPU Deliserdang.

Pantauan wartawan, paslon Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar-Bayu Agung Sumantri mendaftar ke kantor KPU di Jalan Karya Jasa, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Kamis 29 Agustus 2024. Tampak dibarisan depan, Hardono berdiri tegak bersama rombongan lainnya.

Kades yang juga menjabat Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Deliserdang, saat di kantor KPU kepada wartawan dengan tegas mengatakan bahwa kehadirannya atas instruksi pimpinannya, Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, tanpa merincikan pimpinan di bidang atau organisasi apa pun.

Bahkan, Hardono menyatakan soal instruksi pimpinan itu dihadapan sejumlah wartawan yang berhadir meliput pendaftaran mantan Bupati Deliserdang tersebut.

Pernyataan Hardono langsung mendapat  komentar dari berbagai kalangan di Kota Lubuk Pakam dan Kabupaten Deliserdang. Karena, dengan jelas Hardono selaku Kepala Desa telah melanggar berbagai undang-undang (UU) dan aturan lainnya terkait jabatannya sebagai pimpinan pemerintahan desa.

Bahkan di dalam UU jelas termaktub, bahwa Kepala Desa/Lurah beserta perangkatnya dilarang ikut dalam kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Hal itu jelas telah diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang- Undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau Undang -Undang yang berbunyi sebagai berikut, “Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan : C. Kepala Desa, atau sebutan lainnya/Lurah, dan Perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan”.

Tak hanya Kades dan Lurah, UU Pilkada juga melarang Pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI dan POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

Dalam Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pildaka juga mengatur seluruh Kepala Daerah aktif, dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Atas tindakan nyata yang dipertontonkan Kades Tanjung Garbus Kampung, Hardono telah melanggar sejumlah aturan dan peraturan pemerintah.

Bahkan pernyataan Hardono yang tegas menyatakan kehadirannya atas instruksi pimpinannya dengan mencatut nama Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H, dinilai telah merugikan nama pribadi dan kelembagaan orang nomor dua di Polri tersebut.

Terpisah, Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, Muhammad Azmi, kepada wartawan mengatakan bahwa perbuatan Kades Hardono tidak dapat diterima.

Muhammad Izmi menegaskan, Pemkab Deliserdang harus secepatnya mengambil langkah dan tindakan nyata terhadap pembangkangan yang dilakukan Hardono atas jabatannya.

“Kades Hardono ini dengan lantang mengaku binaan bapak Wakapolri. Mungkin Hardono sedang halu sehingga menganggap dirinya bukan Kades dan Ketua APDESI,” tegas Muhammad Azmi.

“Tidak menutup kemungkinan besok atau lusa akan ada elemen masyarakat yang meminta Pemkab Deliserdang untuk segera mencopot Hardono dari jabatannya baik sebagai Kades maupun sebagai Ketua APDESI,” tegas Muhammad Azmi. (msp)