KPU Kota Binjai Akan Rekrut Pantarlih Pada Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

Kantor KPU Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, bersiap melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pantarlih ini berjumlah dua orang setiap TPS, sebab jumlah pemilih di TPS sekitar 400 orang, pemilih di TPS yang di rekrut dari kalangan perangkat Kelurahan atau masyarakat umum sekitar TPS.

“Untuk 1 TPS dibutuhkan 2 orang petugas, sebab jumlah pemilih kita setiap TPS lebih dari 400, kalau dibawah 400 pemilih, maka hanya 1 orang Pantarlih nya,” ujar Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno kepada Posmetromedan.com, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 2 Kg Sabu Diamankan

Masih kata Anton, KPU akan merekrut Petugas Pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih se-Kota Binjai sebanyak 788 orang.

“Jumlah Pantarlih yang akan direkrut se-Kota Binjai sesuai kebutuhan sebanyak 788 orang, petugas Adhoc tersebut akan bertugas untuk mendata pemilih pada 394 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Anton

Mengutip keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari:

BACA JUGA..  Plt Bupati Hadiri Pelantikan Pantarlih Selabuhanbatu

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 – 17 Juni
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13 – 19 Juni
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14 – 20 Juni
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 21 – 23 Juni
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni
6. Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni – 25 Juli 2024.

BACA JUGA..  Pemerhati Lingkungan Minta Pemkab Langkat Tertibkan Sarang Walet

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan. (msp)