DELISERDANG, Sumutpost.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang saat ini sudah mulai melakukan persiapan menghadapi gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, hingga saat ini gugatan paslon nomor urut 3 tersebut belum teregistrasi di MK. Tapi, KPU Deliserdang siap menghadapinya dengan memulai mengumpulkan semua alat bukti yang ada.
“Register belum memang tapi kita persiapan ya pengumpulan alat-alat bukti kita persiapkan. Kalau kita lihat yang didalilkan itu mengenai rendahnya partisipasi pemilih,” ujar Komisioner KPUĀ Deliserdang Divisi Hukum, Ziaulhaq Siregar kepada wartawan, Kamis (26/11/2024).
Dalam hal ini, lanjut Zia, mereka pun mengumpulkan bukti-bukti kalau KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Setiap sosialisasi yang dilakukan selalu didokumentasikan. Sosialisasi dilakukan termasuk kepada pemilih-pemilih pemula.
“Bahkan sosialisasi ini kita juga menggunakan mitra. Secara resmi kita belum dapatkan apa yang sebenarnya didalilkan tapi informasinya kan seperti itu. Kita lihat sajalah nanti,” kata Ziaulhaq.
Sementara itu Zia menyebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sudah ada tahapan-tahapan dari proses gugatan di MK.
Untuk register perkara jadwalnya mulai dari tanggal 3 Januari hingga 6 November 2025.
Di saat itulah nantinya buku register perkara baru bisa dilihat teregister atau tidak.
Dari catatan www.sumutpost.id, partisipasi pemilih pada saat Pilkada 27 November lalu hanya diangka 32,25 persen untuk Pemilih Bupati dan Wakil Bupati.
Angka yang tidak jauh berbeda juga untuk Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang angkanya masih 32,4 persen. Angka ini menjadi angka terendah selama berlangsungnya Pemilu berlangsung. (msp)