Korban Salah Tangkap Polres Taput Adukan David Ari Otto Pembuat Laporan Palsu ke Polda Sumut, Penyidik Juga Dipropamkan

Penulis: M. TobingEditor: Raja P Simbolon
Korban salah tangkap Polres Taput, Rivai Simanjuntak, mengadukan David Ari Okto Harianja atas laporan atau keterangan palsu ke Polda Sumut, Kamis (14/11/2024). (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Korban salah tangkap Polres Taput, Rivai Simanjuntak, mengadukan David Ari Okto Harianja atas laporan atau keterangan palsu ke Polda Sumut, Kamis (14/11/2024).

Dalam pengaduannya, Rivai Simanjuntak turut didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Andris Tarihoran SH MH & Partners.

Menurut Andris Tarihoran selaku kuasa hukum, Rivai Simanjuntak adalah orang yang dilaporkan oleh David Ari Okto Harianja (teradu) di Polres Taput dampak bentrokan antarkelompok pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024 lalu.

“Hal ini sebagaimana tertuang di Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Oktober 2024,” kata Andris kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Atas laporan tersebut, kata Andris, berakibat kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap /154/X1/2024/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 02 November 2024. Bahkan atas penetapan tersangka itu pula, klien mereka selanjutnya dilakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/137/X1/2024/Reskrim tanggal 04 November 2024 oleh Polres Taput.

“Namun anehnya, saat ini klien kami sudah tidak lagi menjadi tersangka oleh karena apa yang dituduhkan dan dilaporkan terhadapnya adalah tidak benar, sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami sudah dicabut oleh penyidik Polres Taput dan terhadapnya pula tidak pernah dilakukan penahanan,” ujar Andris Tarihoran.

Maka atas tidak terbuktinya laporan palsu dari teradu tersebut, sambung Andris, sehingga memberikan hak kepada kliennya untuk membuat pengaduan tentang dugaan tindak pidana ini.

Menurutnya, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Atau ancaman pidana Pasal 242 KUH Pidana yang berbunyi, ‘Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di alas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’.

“Oleh karena pertimbangan kinerja Polres Taput yang juga telah dilaporkan klien kami ke Propam Polda Sumut tentang salah tangkapnya ini, maka menurut hemat kami jika pengaduan ini layak dan tepat dilakukan di Polda Sumut di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Kami minta agar pengaduan tindak pidana ini dapat diproses dan menjadi atensi bapak kapolda,” tegas Andris Tarihoran.

Pertanyakan

Rivai Simanjuntak sebelumnya sudah mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya ke Mapolres Taput, Selasa (12/11/2024). Ia bahkan minta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan perubahan atas status hukumnya tersebut. Karena pada dasarnya, dirinya tidak tahu-menahu tentang hal itu dan tidak berada di lokasi pada saat kejadian tersebut.

“Sebelumnya saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap dari rumah, padahal saat kejadian itu saya tidak berada di lokasi. Sekarang status saya menjadi saksi. Saya mau penjelasan dari Pak Kapolres, kenapa saya menjadi saksi atas apa yang tidak saya ketahui dan saya tidak berada di lokasi,” kata Rivai.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing membenarkan bahwa saat ini status tersangka Rivai Simanjuntak dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Walpon mengatakan, Rivai Simanjuntak ditangkap atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Taput pada 31 Oktober 2024. Polres Taput kemudian melakukan sidik pada 2 November 2024 dan melakukan penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak pada 4 November 2024. Namun dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan minimal dua alat bukti sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

Ketika ditanya definisi saksi sebagaimana yang ditetapkan kepada Rivai Simanjuntak, Walpon menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar, dan melihat secara langsung suatu tindak pidana.

Walpon Baringbing juga tampak menguatkan argumennya, bagaimana bisa Rivai Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka ataupun saksi, padahal saat itu ia tidak berada di lokasi kejadian.

“Ketika kita membutuhkan seseorang keterangan walupun dia tidak mengetahui tidak pidana, itu bisa menjadi saksi. Nanti setelah berkas perkara sudah lengkap dan ada saksi yang memang sudah sangat dominan untuk mengetahui tindak pidana, maka status tersangka dicabut dan tidak dilampirkan lagi dalam berkas perkara,” katanya. (msp)