KARO, Sumutpost.id – Kabar baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo, saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil secara resmi telah menerapkan layanan online bagi warga yang ingin mengurus surat keterangan pindah keluar (SKP) atau surat pindah alamat/domisili.
Tidak repot, hanya dengan menggunakan HP Android, anda sudah bisa mengajukan permohonan perpindahan domisili tanpa harus datang dan capek ngantri di kantor Disdukcapil.
Caranya gampang, anda cukup melakukan Scan Barcode melalui hp androit anda nanti akan muncul tampilan link aplikasi SI_PESUKAH (Sistem Permohonan Pelayanan Secara Online Surat Keterangan Pindah Keluar) selanjutnya anda akan diarahkan oleh system untuk mengisi informasi yang dibutuhkan (sesuai dengan Form F1.03). Namun pastikan dulu Hp anda terkoneksi internet atau memiliki paket data agar dapat mengakses layanan tersebut.
Selanjutnya, data anda (pemohon) terlebih dahulu akan diverifikasi, pastikan format data yang anda isi di aplikasi SI_PESUKAH terisi dengan benar untuk menghindari kesalahan dalam entri data yang natinya diproses oleh system.
Kemudian, surat keterangan pindah yang di butuhkan akan keluar, setelah muncul format SKP yang dimohonkan, setelah itu akan dikirimkan melalui nomor kontak aplikasi WhatsApp pemohon dan melalui alamat Email yang telah di isi sebelumnya oleh pemohon.
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Karo Susy Iswara Bangun SE, M.Si kepada awak media mengatakan bahwa layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat.
“Melalui layanan digital ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mengurus perpindahan dokumen kependudukan mereka didaerah asal ke daerah tujuan. Karna pelayanan ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun selama hari kerja dan jam kerja dan tidak perlu datang lansung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Susi, Senin (7/10/2024)
Lanjutnya lagi, sesuai data yang ada di Disdukcapil selama ini ada puluhan ribu masyarakat yang mengurus surat pindah ke luar baik antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten maupun antar provinsi. Dan rata rata alasan perpindahan domisil bermacam – macam seperti alasan pekerjaan, keluarga, pendidikan, keamanan, kesehatan, pindah rumah dan alasan lainnya,
Tentunya hal ini sangat perlu, sebuah terobosan baru dan dapat bermanfaat bagi masyarakat karo, dimana pemohon dapat lebih menghemat biaya maupun waktunya. Diharapkan bagi pemohon yang hendak mengajukan perpindahan bisa mengentri data mulai di jam kerja sampai dengan pukul 12.00 Wib paling lambat pukul 16.00 Wib. Hari itu juga dikirim hasilnya lewat email/wa pemohon. Jika berkas yang dimasukkan sudah di pukul 13.30 Wib, maka besok harinya paling lambat pukul 12.00 Wib baru bisa diserahkan atau dikirimkan ke pemohon.” Ungkap Kadis Didukcapil Kab.Karo (msp)