BINJAI, Sumutpost.id – Kepala sekolah dasar SDN 026793 di Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Normawati,S.Pd memberikan klarifikasi serta penjelasan kepada sejumlah wartawan Senin (03/03/2025).
Klarifikasi sekaligus penjelasan tersebut disampaikan Kasek Normawati,S.Pd usai bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulya Matondang.
Menurut Kasek Normawati,S.Pd kepada Kadisdik menjelaskan duduk persoalan mencuatnya tudingan miring tersebut. Termasuk tudingan dana BOS untuk bayar hutang,adalah tidak benar, ujarnya sembari menyesalkan tudingan itu justru telah mencemarkan nama baiknya itu.
“Terkait realisasi dan pelaksanaan dana BOS untuk TA 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku,. Sedangkan untuk dana BOS untuk TA 2025 prosesnya sedang berjalan,” ujarnya. (msp)