BALIGE, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyetop penuntutan kasus adik yang menganiaya abang kandungnya gegara tanah warisan di Kabupaten Toba. Penghentian penuntutan itu dilakukan dengan keadilan restoratif.
“Perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan keadaan ke semula,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (30/8/2024).
Yos menyebut kasus penganiayaan itu terjadi pada April 2024 di Simpang Janji Maria, Desa Saribu Raja, Kecamatan Balige. Adapun tersangka dalam kasus itu adalah Jubelson Tampubolon, sedangkan korban, yakni Vinus Tampubolon.
Pada saat kejadian, Jubelson mendatangi Vinus Tampubolon yang saat itu tengah bersama istri dan kakak kandung mereka di depan bengkel milik Vinus. Lalu, Jubelson protes soal tanah warisan yang berada di samping bengkel korban.
“Tersangka berkata ‘mengapa kau bilang tidak bisa lagi ku sentuh tanah samping bengkel mu ini?’. Lalu, Saksi korban Vinus Tampubolon menjawab ‘itu bukan milikmu lagi karena hak mu sudah kau ambil dan sudah kau tempati,” ujar Yos menirukan percakapan korban dan tersangka.
Mendengar hal itu, tersangka menarik korban dari kursi menuju lahan kosong di samping bengkel tersebut. Kemudian, tersangka membenturkan dahinya ke kepala korban.
“Di lahan kosong tersebut terjadi saling dorong antara tersangka dan korban. Kemudian, tersangka memukul kepala korban menggunakan sebuah batu hingga mengakibatkan korban terjatuh,” jelasnya.
Setelah itu, kata Yos, korban berdiri dan hendak pergi ke bengkelnya. Namun, tiba-tiba, tersangka menarik korban dan menendang kakinya hingga membuat korban kembali terjatuh.
Tak lama, ada petugas kepolisian yang melintas di lokasi dan langsung melerai penganiayaan itu. Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut kasus tersebut telah bergulir hingga ke Kejari Toba Samosir.
Lalu, kemarin, Kejati Sumut mengajukan ke JAM Pidum Kejagung RI agar perkara tersebut dihentikan. Pengajuan itu bersamaan dengan dua kasus lainnya yang terjadi di Sumut.
“Tiga perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan humanis atau kekeluargaan, seperti dari Kejari Toba Samosir antara abang dengan adik kandung. (Mereka) akhirnya berdamai dan Jubelson Tampubolon berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos.
Yos menyebut penghentian penuntutan kasus ini dilakukan secara berjenjang dengan sejumlah pertimbangan.
“Penghentian penuntutan tiga perkara ini, sudah dilakukan secara berjenjang dengan syarat, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara,” pungkasnya. (msp)