Kejam! Demi Menuduh Kades Perlis Korupsi Dana BLT, 4 Warga yang Sudah Meninggal Dunia “Dipaksa” Buat Keterangan ke Inspektorat Langkat

Mas'ud,SH MH.CPM.CPCLE,CPL,Adv, kuasa hukum masyarakat. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

Kejam! Demi Menuduh Kades Perlis Korupsi Dana BLT, 4 Warga yang Sudah Meninggal Dunia “Dipaksa” Buat Keterangan ke Inspektorat Langkat

LANGKAT, Sumutpost.id – Fitnah keji dialami Kepala Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, dengan dituduh menyelewengkan dana BLT Bahan Bakar Motor (BBM) kepada nelayan. Sebanyak 4 warga yang telah meninggal dunia “dipaksa” membuat keterangan tidak mendapatkan BLT kepada Inspektorat Pemkab Langkat.

Sebelumnya, oknum pelaku juga membuat keterangan palsu sebanyak 164 warga penerima manfaat saat auditor Inspektorat turun ke desa tersebut. Keterangan palsu itu seperti dituangkan dalam surat pernyataan yang diterima tim auditor Inspektorat.

Keempat warga yang telah meninggal dunia tetapi memberi keterangan tidak menerima BLT keada Inspektorat Langkat; alm M Yoelis terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bersama; alm Kamaluddin terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Jaya Bahari; alm Nazaruddin Boy terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bahari; dan alm Marwan R terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bintang Fajar Bahari.

BACA JUGA..  Besok, PPRM-MS/Tambunan Lumban Gaol Kebaktian Padang di Wisata Alam Peken Tebu

“Seram.. bagaimana empat orang warga Desa Perlis yang telah meninggal dunia memberi keterangan pada Inspektorat Langkat,” ucap Mas’ud SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv penasehat hukum Awaluddin Cs selalu Kepala Dusun Desa Perlis Kepada Wartawan (26/01) saat ditemui dikantornya di Jalinsum Stabat -P.Brandan Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Lebih lanjut dikatakannya, pihalnya akan berupaya membongkar peristiwa ini. Bagaimana mungkin orang yang telah meninggal dunia bisa membuat surat pernyataan kepada petugas auditor Inspektorat Kabupaten Langkat, hal ini tentunya ada aktor intelektual yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Desa Perlis, dengan dalih isu korupsi BLT dan unjuk rasa dan memaksa para Kadus untuk  mundur dari jabatan. Ada apa ini, “ucap pengacara yang akrab disapa Dimas.

BACA JUGA..  PON Aceh-Sumut 2024: Proyek Tebing Penahan di Sungai Kali Alas Diduga Pakai Material Galian C Ilegal

Lebih lanjut dikatakannya 4 orang warga tersebut telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Semasa hidup almarhum ada menerima BLT BBM di Desa Perlis, dan yang anehnya saat dilakukan wawancara oleh petugas auditor yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan nama mereka ada pada dokumen laporan hasil audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BLT BBM Tahun 2022 kepada masyarakat nelayan di Desa Perlis Tanggal 14 Oktober 2024 yang lalu, dan memberi keterangan tidak menerima bantuan.

Sedangkan berdasarkan dokumentasi poto penyerahan uang BLT dan dokumen tanda terima bantuan sosial dampak inflasi kepada nelayan dalam penyaluran dana BLT BBM Tahun 2022 telah mereka tanda tanggani sebagai penerima. Ini kan aneh sebab biasanya dokumen yang terbit setelah orang meninggal dunia itu berupa surat keterangan kematian atau surat keterangan waris, ini malah surat keterangan tidak menerima BLT. Kasihan para almarhum nama mereka  digunakan untuk menjatuhkan orang lain hanya untuk melancarkan ambisi oknum  yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan Desa Perlis yang mulai terkuak.

BACA JUGA..  Update Sodomi di Karo: Korban Mulai Mengalami Kesakitan BAB, Daya Ingat Menurun dan Sering Melamun

“Atas peristiwa ini klien kami  yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Perlis dan Inspektorat Langkat telah dirugikan. Kami akan mendalami permasalahan ini guna mencari apakah perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana, dan jika ditemukan unsur pidananya maka kita akan membuat laporan ke Polisi. Adapun sanksi hukum untuk menggunakan identitas orang yang sudah meninggal dunia dapat berupa pidana penghinaan. Tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dapat dijerat dengan Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP. Jika penghinaan dilakukan melalui media sosial, maka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE,” ucapnya. (msp)