LANGKAT, Sumutpost.id – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp.300.000.000 dan 4 bentuk emas yang dilakukan oknum KTU Puskesmas Beringin berinisial AY, hingga saat ini masih berproses di Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.
Diketahui, pelapor tindakan kriminal tipu gelap ini adalah bernama Surya Dirmawan (39).
Hal itu disampaikan Ary Yudha Nugraha,SH selaku pengacara Dirmawan kepada wartawan saat ditemui di Polres Langkat pada Selasa 24 Desember 2024 kemarin.
Ary mengatakan proses sedang berjalan pelapor dan saksi sudah dipanggil untuk diminta keterangannya, semoga perkara ini segera selesai.
“Antara terlapor dan korban yang merupakan ibu kandung pelapor merupakan teman dekat sehingga terperdaya oleh bujuk dan rayuan diimingi-imingi terlapor yang katanya bisa menjalankan usaha kalau ada modal. Sehingga korban mau menyerahkan uang dan akhirnya uang tersebut diduga digelapkan AY,” ucap Ary.
AY: Uang Itu Dipinjamkan ke Nasabah
Terpisah, AY ketika dikonfirmasi wartawan, belum lama ini di ruangan kerjanya di Puskesmas Tanjung Beringin memberikan penjelaskan.
“Memang uang itu ada saya terima dan itu hasil kesepakatan kami karena uang itu untuk dipinjamkan ke nasabah dengan bunga 10% dan selama sekian tahun setiap bulannya bunga uang sebesar 10% tetap dinikmati oleh korban,” katanya.
Namun, dipanjutkan AY, belakangan pembayaran persen dari masing-masing konsumen macet dan saya, sudah mengajak korban untuk menagih uang itu ke masing-masing konsumen tapi korban tidak mau.
“Selama sekian tahun dari 10% uang yang telah diterima korban sudah sekitar 200 juta dan bila permasalahan ini sampai ke ranah hukum silahkan saja, saya siap terima kenyataan ini,” pungkasnya kepada wartawan.
Terpisah Dedi Mirza.S.I.K.M.M Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/1480/XI/RES,1.11/2024/RReskrim, menjelaskan bahwa perkara ini telah ditelaah, diteliti dan cukup alasan untuk melakukan tindakan penyelidikan,” ucapnya. (msp)