Kapolrestabes Medan Diminta Selesaikan Perkara Akun Instagram Diduga Cemarkan Nama Baik

Penulis: TobingEditor: Maranatha Tobing
Bukti laporan korban ke Polrestabes Medan. (Ist/HO)

MEDAN, Sumutpost.id – Akun Instagram inisial D dilaporkan seorang wanita bernama Dewi She ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun hingga kini, laporan yang disampaikan pada 29 April 2024 tidak ada kejelasan.

Dewi She melaporkan akun Instagram D karena sebelumnya memposting bahwa disebutkan kalau dirinya seorang  janda. Laporan itu berdasarkan Nomor: STTPL/B/1215/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumut  tlTanggal 29 April yang diterima Ka SPKT Kanit I Iptu W Sembiring.

Dalam laporan itu akun Instagram D dipersangkakan tindak pidana Kejahatan Informasi dan transaksi elektronik  UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana  dimaksud dalam pasal  45 ayat (3)Juncto 27 ayat (3) dengan terlapor DB atau pengguna akun tersebut.

“Saya tahu dari teman yang kirimin postingan berisi foto dan video saya dan menyebut berstatus janda,” kata Dewi She kepada wartawan, Selasa (28/1).

Ia menjelaskan, kalau dirinya bukanlah janda sebagaimana yang disebutkan akun instagram tersebut. “Saya bukan janda dan saya ada suami dan anak. Statusku masih sah suami istri dan surat nikah saya ada saya berikan ke polisi untuk membuktikan kalau saya bukan janda,” jelasnya.

Dewi berharap agar laporan di Polrestabes Medan segera ditindak lanjuti. Bahkan kalau pemilik Instagram sudah pernah diperiksa di Polrestabes Medan, namun kelanjutan kasusnya sampai saat ini tidak jelas.

“Saya sangat berharap supaya pak Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dapat segera menindaklanjuti laporan saya yang sudah hampir satu tahun tidak ada kejelasannya. Nama saya sudah jelek dimata keluarga dan teman-teman bahkan  dihadapkan anak-anak saya,” ujar korban. (msp)