DAERAH  

Kades Pasar Rawa Diduga Gunakan ADD Tahun 2023 Cor Lantai Rumah Orangtua

Kantor Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Ist/Sumutpost.id)

GEBANG, Sumutpost.id – Kepala Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Labupaten Langkat, Hatta Mulya, diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadinya; mengecor (beton) lantai rumah orang tua kandungnya di Dusun Tebing, Desa Pasar Rawa.

Dugaan penyalahgunaan uang negara itu dilakukan Kades Hatta Mulya pada tahun 2023 lalu.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan wartawan Sumutpost.id dari seorang tokoh warga setempat, membenarkan pekerjaan pembetonan lantai rumah orang tua Kades Hatta Mulya berinisial LW.

Belum diketahui secara detail berapa anggaran DD tahun lalu yang dipakai Kades untuk melantai cor rumah orang tuanya, tapi dugaan itu dibernarkan pak Abu Sofian (62) tokoh masyarakat disana.

Abu Sofian alias Buyung Botol menjelaskan kepada Sumutpost.id pada Selasa (2/7/2024), yang menjadi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan (TPK) rumah orang tua Kades adalah Muis.

“Pengerjaan rumah otang tua si Kades itu benar di tahun lalu. Yang menjadi ketua TPK nya saat itu si Muis,” ujar pak Abu Sofian di rumahnya.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Anggaran Belanja Medis Dinas Kesehatan Langkat Semakin Terkuak

Bahkan, ternyata saat pembangunan cor lantai rumah LW tahun lalu, sejumlah media juga sempat menyorotnya.

“Kala itu sempat riuh bahkan media di daerah ini Gebang sempat riuh bahwa lantai cor tersebut dibangun oleh kepala desa, Hatta Mulya dengan menggunakan dana desa (DD),” kata Abu Sofyan alias Buyung Botol menambahkan.

Sementara itu, ditempat terpisah, Sumutpost.id mengkonfirmasi hal ini kepada Muis selaku Ketua TPK pembangunan rumah orang tua Kades tahun 2023 lalu.

Kepada Sumutpost.id, Muis mengakui bahwa dirinya yang pekerjaan tersebut.

Namun, Muis mengelak dan mengaku tidak mengetahui darimana dana cor lantai di kediaman rumah orangtua Kades Pasar Rawa tersebut.

Mendapat informasi dari orang yang mengerjakan cor lantai rumah orang tua Kades, Sumutpost.id mencoba meminta konfirmasi kepada Kades Pasar Raya, Hatta Mutya ke kantornya di Kantor Desa. Tapi saat Sumutpost.id tiba disana, Kades Hatta Mutya tidak berada di kantor. Bahkan saat Sumutpost.id menjumpai orang tua Kades di rumahnya, orang tua Kades LW kembali meminta Sumutpost.id mencari si Kades di kantornya.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi BPBD Tapteng 2017, Tim Kejari Sibolga Geledah 2 Kantor dan Rumah Pejabat

“Ia benar saya orang tua Kades, kalau mau mencari dia ya ke kantornya aja,” ujar LW kepada Sumutpost.id.

Kades Berpotensi Lakukan Korupsi

Menyikapi dugaan perbuataan melanggar hukum yang dilakukan Kades Hatta Mutya, Pemerhati hukum Langkat Sapril, SH, mengatakan bahwa Kades berpotensi melanggar kewenangan jabatannya. Dan, Kades sudah seharusnya diperiksa terkait dugaan kasus ini.

Dijelaskan Sapril, SH kepada Sumutpost.id, katanya perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.

Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  UU 31/1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA..  Jalin Silahturahmi dan Sinergritas, IWO Audiensi ke DPC GRIB Kota Binjai

“Kades Hatta Mutya harus dipanggil pihak penegak hukum untuk dimintai keterangannya terkait ADD yang diduga dipakai untuk membangun rumah orangtuanya,” tegas Sapril, SH.

Untuk diketahui pembaca, prioritas Dana Desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang swakelola.

Penggunaan dana Desa (DD) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring yang baik dengan cara mengajak masyarakat untuk rembuk desa.

Kepala desa, aparat desa, dan masyarakat desa bermusyawarah dalam menentukan potensi yang akan digali. Lalu dikalkulasi antara ketersediaan barang dengan kebutuhan pasarnya.

Kepala desa (Kades) dan aparat desa untuk tidak ragu bekerjasama dengan pelaku-pelaku pemberdaya desa, sehingga bisa mewujudkan desa berdikari, desa yang mandiri pangan dan energi. (msp)