LANGKAT, Sumutpost.id – Tudingan korupsi kepada Kepala Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, yang dilaporkan ketua BPD setempat, adalah tidak benar.
Hal itu disampaikan Mas.Ud SH.MH selaku kuasa hukum Abdul Hadi, Kepala Desa (Kades) Lalang kepada Sumutpost.id Jumat 13 Desember 2024 di kantornya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya aksi demo sejumlah oknum di depan Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, baru-baru ini yang meminta agar Kades Lalang diperiksa oleh pihak berwenang atas tudingan kasus korupsi. Bahkan aksi itu sempat viral di media sosial.
Saya selaku kuasa hukum Kepala Desa Lalang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juli 2024, apa yang disampaikan Ketua BPD Lalang, Togar Lubis pada tanggal 3 Juni 2024 telah melaporkan Kades Lalang Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Langkat, kata Mas.Ud.
“Jangan asal tuding, bahkan menurut perhitungan korupsi yang dilakukan Kades mencapai angka Rp135 juta dan juga meminta agar Kades Lalang diberhentikan dari jabatannya Itu terlalu mengada-ngada. Sebab persoalan yang dilaporkan ketua BPD Lalang ini sedang berproses audit secara hukum pada kantor Inspektorat Kabupaten Langkat,” ujar Mas.Ud kepada Sumutpost.id.
Masih Mas.Ud, katanya, hasil dari audit inspektorat Kabupaten Langkat menyarankan kepada Kepala Desa Lalang untuk mengembalikan dana pinjaman dan beberapa dana lainnya yang tidak dapat kami rincikan pada pemberitaan ini sejumlah Rp67.691.000 ke rekening Desa Lalang paling lama tanggal 28 Desember 2024.
“Artinya, tuduhan yang sampaikan oleh Ketua BPD mengenai indikasi korupsi yang dilakukan kepala desa sebesar Rp135 juta itu tidak benar dan fitnah bisa dikatagorikan tendensius, dengan tujuan untuk memprovokasi warga agar Kades Lalang lengser dari jabatannya,” papar Mas.Ud.
“Perlu diketahui bahwa kepala desa sebelumnya tahun 2019 bernama Togar juga telah melakukan provokasi warga setempat bahkan sempat melaporkan kepala desa yang sama dengan tuduhan melakukan tindak Pidana Korupsi APBDes Lalang T.A 2019. Maka perlu kita pertanyakan apa sebenarnya tujuannya menjabat ketua BPD Lalang jika semua orang yang menjabat kepala Desa )alang salah dimatanya, berarti ada dugaan intres pribadi,” ujarnya bertanya.
“Perlu diketahui halayak ramai, bahwa yang ditekankan pengembalian uang yang disarankan oleh Inspektorat yang masih dalam proses pengembalian dan terkait proses hukum atas laporan BPD l
Lalang, kami siap menghadapinya begitu juga segala dengan konsekwensinya,” ucap Mas.Ud SH.MH. (msp)