RANTAUPRAPAT, Sumutpost.id – Seorang pria berinisial ASR alias Agus (55), warga Jalan Yosudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Gang Ketapel, Kelurahan Sirondurung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Selasa (18/6/2024) menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi warga yang ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tepat pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil meringkus tersangka Agus di Gang Ketapel, Kelurahan Sirondurung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 11.82 gram, satu unit timbangan warna silver, satu buah pipet berbentuk skop dan dua buah dompet emas warna pink.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RT, warga Brayan Kota Medan yang masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya, tersangka Agus kini telah ditahan di Polres Labuhanbatu dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu. (msp)