Jaringan Advokat Nusantara Dampingi 13 Anak Korban Asusila di Polres Tanah Karo

Jaringan Advokat Nusantara diwakili oleh Advokat Wilter A Sinuraya SH, Brolin Sitepu SH dan Aga Jukitta Sinuraya SH foto bersama dengan para korban pencabulan anak dibawah umur usai berikan keterangan pers di Halaman Mapolres Tanah Karo. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Tim bantuan hukum Jaringan Advokat Nusantara melakukan pendampingan terhadap 13 anak anak dibawah umur korban tindak pidana asusila (cabul) di Unit PPA Polres Tanah Karo, Jumat 14 Februari 2025 pukul 18.00 Wib

Diketahui, seluruh korban ini berasal dari Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.

Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo untuk pengambilan keterangan para korban selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.

Turut hadir mendampingi para korban, Agnes Hiasenta Br Tarigan SKM Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas DP3A dan pegawai Dinas Sosial Kabupaten Karo.

BACA JUGA..  Kabid Perkim Pemkab Tapsel Pelaku Cabul Gadis 13 Tahun Menyerahkan Diri

Sementara untuk pemulihan psikologi dan mental korban, Dinas DP3A Karo nanti dihari Kamis 20 Februari 2025 akan menghadirkan tenaga ahli psikolog/psikiater anak dengan pemeriksaan secara berjenjang dan bertahap.

Tim pendamping hukum dari Jaringan Advokat Nusantara diwakili oleh Advokat Wilter A Sinuraya SH, Brolin Sitepu SH dan Aga Jukitta Sinuraya SH.

Dalam keterangan pers nya dihadapan para awak media mengakui bahwa mereka sebagai tim kuasa hukum para korban.

“Sesuai data dan info dari hasil investigasi kami selaku kuasa hukum para korban, untuk sementara ada 13 anak yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Diantaranya ada 6 orang korban anak mengaku telah disodomi oleh pelaku berinisial OSM (35), korban lainnya ada yang dipaksa oralsek dan melakukan pengancaman, serta perbuatan cabul lainnya,” ujar Wilter.

BACA JUGA..  Buron 10 Bulan, Pelaku Pembakaran Teman Hingga Tewas Ditangkap

Lanjutnya, “Adapun modus pelaku, awalnya merayu anak – anak (korban) dengan iming iming uang jajan, hadiah mainan anak, kemudian pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu, yang jauh dari keramaian. Setelah dianggap aman pelaku pun melancarkan aksinya mencabuli para bocah. Pada saat akan melakukan tindakan pencabulan pelaku kerap mengancam korban dengan senjata tajam,” terang Wilter di amini para Tim Advokat lainnya.

BACA JUGA..  Judi dan Narkoba di Wilkum Polsek Brandan Masih Berjaya

Setelah melakukan aksinya, dijelaskan wilter lagi, korban kemudian diancam pelaku. Hal itu dilakukan pelaku OSM (35) agar korbannya tidak mengatakan kepada siapapun atas perbuatannya.

“Kasus ini akan kami kawal terus hingga tuntas dan menuntut hak hak anak (korban) kekerasan seksual ke pihak Pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam hal pemulihan kesehatan, trauma dan mental psikis korban.” bebernya.

Dalam kejadian ini pelaku berinisial OSM (35) warga asal desa yang sama, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Karo. Sejak 4 Februari 2025. (msp)