DAERAH  

Jarang Ngantor, Kades Pasar Baru Kecamatan Juhar Diduga “Makan Gaji Buta”

Situasi Kantor Pemerintah Desa Pasar Baru Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Ramu Tarigan Kepala Desa (Kades) Pasar Baru, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo jarang masuk  kantor diduga kuat doyan makan “gaji buta”, menuai tanda tanda tanya besar dikalangan warga hingga jadi sorotan publik.

Diketahui bahwa Ramu Tarigan sudah dua periode menjabat sebagai Kepala Desa Pasar Baru, namun hal itu tidak menjamin dirinya (Kades) dapat  menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala pemerintahan desa yang taat aturan.

Selain jarang masuk kantor, Ramu Tarigan dan Keluarganya juga lebih memilih bertempat tinggal di desa lain tepatnya di Kelurahan Tiga Binanga.

Kepala Desa Pasar Baru ini sangat sulit ditemui di wilayah tugasnya. Dihubungi via telphone ke nomor kontak miliknya juga terkesan cuex, bahkan untuk konfirmasi tentang apa yang telah ia perbuat selama dua priode menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Pasar Baru, tim awak media terpaksa mencari keberadaannya di desa lain.

BACA JUGA..  dr Asri Ludin Tambunan Ketua Dewan Pakar Perhiptani Deliserdang 2024-2029

Kerap tidak hadir ke kantor desa tentunya memicu pertanyaan besar mengenai pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran yang selama ini dikelolanya serta terkait soal bagaimana realisasinya di lapangan.

 

Saat awak media mendatangi Kantor Desa Pasar Baru pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB untuk mengkonfirmasi penggunaan dana desa, Ramu Tarigan Kades Pasar Baru tidak berada ditempat, menurut keterangan salahseorang kasi  Pemeritahan yang saat itu sedang berada dikantor desa seorang diri mengatakan bahwa kades/pimpinan nya jarang masuk kantor.

BACA JUGA..  Gercep BPBD Kota Binjai Dalam Pemadaman Mobil Terbakar di Lincun

“Kalau soal penggunaan dana desa, kami kurang tahu, Pak. Takut salah bicara. Coba temui Pak Kades langsung,” katanya dengan nada seolah ada sesuatu yang disembunyikan.

“Kades gak ada dikantor pak, kalau mau ketemu sama pak kades, datangi saja ke Tigabinanga karna memang tinggalnya disana bapak itu sambil buka kedai kopi. Pak Kades memang udah jarang masuk kantor,” ujarnya

Meski jarang terlihat menjalankan tugasnya, Ramu Tarigan tetap menerima gaji atau siltap serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA..  Gus Irawan Tidak Akan Ambil Gaji Bupati Tapsel

Seharusnya, sebagai kepala desa, ia memahami kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tugas serta kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya, undang-undang mengatur adanya sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika tetap diabaikan, kepala desa bisa diberhentikan sementara hingga diberhentikan secara permanen.

Masyarakat pun berharap instansi terkait, termasuk pihak kecamatan juhar, Dinas PMD, dan Bupati Karo dapat memberikan sanksi atau teguran kepada Kepala Desa Pasar Baru. (msp)