Januari 2025, Polrestabes Medan Tangkap 76 Tersangka Narkoba

Penulis: SorminEditor: Maranatha Tobing
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Wali Kota Medan dan pejabat lainnya, memaparkan pengungkapan kasus narkoba periode Januari 2025, Kamis (23/1). (Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan bersama jajaran mengungkap sebanyak 45 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 76 tersangka selama Januari 2024.

“Dari 76 tersangka yang diamankan, 53 diantaranya laki-laki dewasa dan 2 wanita dewasa. Penyalahguna sebanyak 21 laki-laki dewasa, dengan rincian 12 orang di rehabilitasi di BNN dan 9 orang direhabilitasi ke Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1).

Ia menerangkan, 76 tersangka tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Dari wilayah Polsek Medan Tembung ada 11 lokasi, Medan Sunggal 9 lokasi, Medan Timur 8 lokasi, Medan Kota 3 lokasi, Delitua 3 lokasi, Helvetia 3 lokasi, Medan Area 2 lokasi, Pancur Batu 2 lokasi, Tuntungan 2 lokasi, Medan Baru 1 lokasi dan Patumbak 1 lokasi.

“Selama periode Januari 2025 ini polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 48,37 gram, ganja 46,1 kg dan ekstasi 1.993 butir,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Selain penyalahguna narkoba yang direhabilitasi, Gidion menegaskan para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

“Dengan demikian dari jumlah barang bukti yang disita tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 463.739 jiwa,” pungkasnya. (msp)