DAERAH  

Inspektorat Akan Panggil Dua Kades di Gebang dan Sei Lepan, Terkait Proyek Bermasalah

Penulis: JokoEditor: Maranatha Tobing
Inilah dua proyek diduga bermasalah di dua desa di Kecamatan Gebang dan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. (Kolase.Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Inspektorat Kabupaten Langkat, Amirullah menegaskan secepatnya akan memanggil dua kepala desa di Kecamatan Gebang dan Sei Lepan, terkait dugaan beberapa proyek bermasalah.

Hal itu disampaikan Amirullah kepada Sumutpost.id pada Jumat kemarin (5/7/2024). Amirullah mendesak masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan media untuk segera membuat laporan (dumas) terkait dugaan dua kepala desa merugikan negara dari penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tersebut.

“Segera dibuat pengaduan masyarakat (dumas) dan dikirim ke pihak Inspektorat agar dapat kita pelajari dan bila ada unsur pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran segera kita panggil untuk diklarifikasi temuan kepada kades tersebut,” ujarnya.

Seperti diberitakan Sumutpost.id beberapa hari lalu, Kepala Desa (Kades) Pasar Rawa, Kecamatan Gebang bernama Hatta Mulya dan Kades Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan bernama Tarno, diduga menyalahi jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi dari proyek di desa masing-masing.

Kades Pasar Rawa, Hatta Mulya melalui rekanan mengerjakan proyek pengerasan jalan di Dusun IV (pengerasan jalan sepanjang 1800 meter)  dengan biaya Rp.165,375.900 dari anggaran DD tahun 2023. Sementara proyek di Dusun X Paluh Baru menelan anggaran Rp.185.684.500 bersumber dari DD tahun 2023.

Hasil investigasi wartawan Sumutpost.id kedua proyek fisik di Desa Pasarrawa itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis, dilihat dari pelaksanan pengerasan jalan terkesan asal jadi dan tidak rapi sehingga kurangnya mutu pekerjan.

Wajar saja masyarakat ragu atas kualitas pekerjaan tersebut yang menelan total dana anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp.351.060.400.

Masih pantauan Sumutpost.id di lapangan, proyek pengerasan jalan yang tertera dalam papan informasi dalam bentuk kegiatan memakai pasir batu (sirtu) bukan standart pemerintah. Lalu, pekerjaan pengerasan tersebut tidak memakai stoom atau alat berat tapi hanya memakai manual sehingga dalam pengerasan jalan tidak maksimal.

Sementara Kades Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Tarno, mengerjakan proyek pembangunan Posyandu di Dusun II tanpa plank pekerjaan. Padahal proyek tersebut hampir rampung.

Hasil investigasi wartawan Sumutpost.id beberapa hari lalu, tokoh masyarakat menjelaskan bahwa proyek pembangunan Posyandu itu diduga bermasalah. Dijelaskan tokoh masyarakat tersebut, apabila pembangunan Posyandu tidak menyalah, dipastikan plank proyeknya ada.

Kepala tukang Posyandu juga mengaku dari awal pembangunan hingga saat ini tidak pernah ada plank proyek.

Kembali ke Inspektorat, Amirullah. Dijelaskan Amirullah, pihaknya berjanji akan segera menanggil kedua kepala desa tersebut.

Katanya, kedua kades tersebut dipanggil guna klarifikasi terkait adanya sejumlah proyek diduga asal jadi dan tanpa memperhatikan kualitas dan motto pembangunan dan melantai cor rumah orangtua kandungnya, yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2023 lalu.

Dan Kades Desa Harapan Baru, Tarno juga kita panggil untuk dimintai klarifikasi perihal pembangunan Posyandu tanpa plang proyek dan menggunakan kusen dengan kayu sembarangan.

“Dalam waktu ini, kita akan melakukan klarifikasi dengan kedua kepala Desanya, dan apabila perlu kita akan turun ke lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amirullah menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait beredarnya berita sejumlah proyek yang di anggaran melalui dana desa itu, apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan RAB atau tidak.

“Kita akan meminta keterangan perangkat desa, termasuk kedua Kades masing-masing,” ucapnya lagi. (msp)