KARO, Sumutpost.id – Penanganan laporan kasus tindak pidana perjinahan dan penelantaran istri dan anak yang diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat Aipda SKR (46) bertugas di wilayah hukum Polres Mandailing Natal (Madina) belum menemui titik terang dan terkesan masih jalan ditempat.
Pasalnya, sejak resmi dilaporkan pada bulan November 2022 lalu, hingga saat ini korban (pelapor) berinisial EM alias Eva (43) yang masih berstatus sebagai ibu Bhayangkari, belum juga mendapatkan rasa keadilan atas apa yang dialaminya.
Kasus tersebut mencuat diketahui berdasarkan surat laporan polisi nomor : LP/B/333/XI/2022/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 November 2022.
Korban dengan nama lengkap Eva Mispawati seorang ibu Bhayangkari diketahui memiliki seorang anak laki laki buah perkawinannya dengan SKR, dan saat ini anak mereka sedang menempuh pendidikan SLTP di salahasatu sekolah negeri di Kota Kabanjahe.
Selama ini dengan susah payah Eva (korban) membesarkan dan menanggung biaya hidup dan pendidikan anaknya seorang diri tanpa ada perhatian dari sang suami Aipda SKR (terlapor).
Berdasarkan surat nikah dan Kartu Tanda pengenal anggota Bhayangkari yang dimiliki, didokumen tersebut tercatat bahwa jelas Eva Mispawati masih berstatus istri sah dari oknum polisi Aipda SKR (terlapor).
Menurut keterangannya, Eva (korban) selama ini tinggal menetap di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, sejak suaminya tak lagi berdinas di Polres Tanah Karo karena Aipda SKR berpindah tugas ke Polres Madina.
Dan terhitung sejak tahun 2019 sampai sekarang tahun 2024 ia beserta seorang anaknya sudah ditelantarkan dan tidak pernah lagi dinafkahi baik lahir maupun secara bhatin.
Kekecewaan ibu Bhayangkari ini memuncak dikala terlapor SKR sudah nikah sirih di Kabupaten Madina tanpa sepengetahuan dirinya. Dari hasil nikah sirih SKR dan WIL (wanita idaman lain) saat ini sudah memiliki 3 (tiga) orang anak dari hasil hubungan gelapnya dan sudah menetap bersama di Madina.
Sejak dilaporkan ke SPKT Polres Madina, sudah berkisar hampir 2 tahun dirinya menuntut keadilan dan penegakan hukum berharap agar terlapor dapat dikenakan sangsi PTDH, namun laporan tersebut belum juga tuntas dan terkesan dipeti eskan.
“Pihak penyidik unit PPA Polres Madina tidak bekerja secara profesional, diduga penyidik melindungi sesama rekan sejawatnya, sepertinya belum memahami arti Polri Presisi yang sesungguhnya, seperti yang digaung – gaungkan oleh Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo selama ini,” kesal Eva saat diwawancarai Sumutpost.id pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 di Kabanjahe.
Tambahnya lagi, “Selama ini saya percayakan laporan saya bakal ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Madina, namun sampai sekarang belum tuntas juga, dalam waktu dekat saya beserta tim LBH di Medan dan pengacara akan membuat laporan resmi ke Dirpropam Polda Sumut atau menyampaikan langsung ke bapak Kapolda Sumatera Utara, semoga perkara ini bisa segara ditindaklanjuti,” harap Eva dengan mata berkaca kaca.
Penyidik Unit PPA Polres Madina Briptu Rudi Paisal yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi Sumutpost.id baru baru ini melalui pesan singkat whatsApp ke nomor kontak miliknya, tampak bahwa pesan yang dikirimkan sudah dibaca namun hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum memberikan komentar ataupun tanggapan. (msp)