Geledah Kamar Hunian WBP Lapas Pulau Simardan, Polres dan BNNK Tanjungbalai Temukan 25 Bilah Sajam

Kolase: Petugas gabungan Polres, BNNK Tanjungbalai dan pihak Lapas Klas IIB Pulau Simardan saat menggeledah kamar hunian WBP lalu memusnahkan barang bukti yang ditemukan. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Sebagai penutup dari razia gabungan, Polres Tanjungbalai melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian serta seluruh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Pulau Simardan

Dari razia yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai dan pihak Lapas pada Senin (29/7) kemarin, petugas menemukan swkutar 25 bilah senjata tajam (sajam) serta sejumlah barang yang dilarang untuk dimiliki oleh warga binaan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH yang dihubungi melalui Kanit II Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ipda RB Situmorang, SH, Selasa (30/7), mengatakan, penggeledahan terhadap kamar hunian dan warga binaan di Lapas Kelas II B Pulau Simardan itu adalah bentuk sinergitas dari Polres Tanjungbalai, BNNK dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai-Asahan.

BACA JUGA..  Mobil Pickup Muatan BBM Terbakar di Jalan Galang Lubuk Pakam

Katanya, dalam kegiatan penggeledahan kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tanjung Balai-Asahan di Jalan Mesjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tersebut juga turut hadir Ka. Lapas Kelas IIB Tanjungbalai-Asahan Sangapta Surbakti, S.Pd, MH, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendrik Pahala Marbun, SE, MM, seluruh personel Lapas Kelas IIB, Kanit II Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Ipda RB Situmorang, SH beserta 10 orang personil Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Geger! Suami Bacok Istri dan Ibu Mertua di Serdang Bedagai Hingga Tewas

“Kegiatan penggeledahan kamar hunian tersebut merupakan langkah preventif dan sinergitas yang dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta  meminimalisir peredaran barang-barang yang terlarang agar tercipta situasi Lembaga Pemasyarakatan yang aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, personil Polres Tanjungbalai juga tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang berlaku dan mengutamakan sikap humanis dalam setiap proses penggeledahan sehingga kegiatan penggeledahanbdapat berlangsung dengan baik.

Dari penggeledahan terhadap badan dari warga binaan serta kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tidak ditemukan adanya barang terlarang seperti narkoba. Namun, ada ditemukan beberapa barang yang tidak seharusnya dimiliki oleh warga binaan diantaranya berupa dua puluh lima buah senjata tajam (sajam) dari bahan gunting dan paku yang dibentuk menjadi senjata tajam, satu buah Heandseat, tujuh puluh tiga buah mancis, satu buah baterai handphone, tiga buah gesper/ikat pinggang dan empat buah sendok makan,” ujar Ipda RB Situmorang, SH.

BACA JUGA..  Ratusan Orangtua Korban Casis TNI Geruduk DPRD Sumut: Tangkap Nina Wati, Penjarakan Nina Wati!

Masih menurut Ipda RB Situmorang, SH, tindakan terhadap hasil temuan tersebut adalah dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh personel Lapas Kelas II.B, Kepala BNN Tanjungbalai dan personil Polres Tanjungbalai yang sekaligus menjadi kegiatan penutup dari razia gabungan pada hari itu. (msp)