Gadis Dairi Digilir 3 Pemuda, kepada Polisi Pelaku Mengakui Perbuatannya

Ketiga begundal pelaku pemerkosa gadis di Dairi, usai ditangkap Polres Dairi. (HO/Sumutpost.id)

DAIRI, Sumutpost.id – Seorang cewek berusia 19 tahun asal Kabupaten Dairi digilir oleh tiga pemuda. Korban A dipaksa melayani ketiga pelaku di sebuah rumah kosong kawasan Kecamatan Lae Parira, Dairi, Minggu (29/9/2024).

Adapun identitas para tersangka yakni DS (20), BM (18), dan satu tersangka masih di bawah umur yakni RA (17). Dari ketiga tersangka, diketahui salah satunya merupakan anak kepala desa.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.

Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, sehingga ketiganya mengobrol bersama.

“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Demi Membela Seorang Wanita, Guntur  Piting Leher Hadi Irawan Hingga Tewas: TKP nya di Siantar

Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam akan membunuh korban apabila nekat untuk berteriak meminta tolong.

DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 3 dini hari, DS kemudian datang ke rumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.

“Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu,” beber Kasat Reskrim. Setelah puas menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing-masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut.

BACA JUGA..  Dukung 100 Hari Kerja Presiden Prabowo - Gibran, Polres Tanjungbalai Gelorakan Swasembada Ketahanan Pangan

Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.

“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Setiba di rumah korban, M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi.

Petugas pun mulai berpencar untuk meringkus para tersangka. Tersangka DS, diamankan oleh warga sekitar dan langsung menyerahkan ke Polres Dairi. Sementara tersangka RA diamankan dirumahnya.

BACA JUGA..  Bocah Dianiaya Paman: Ditendang, Dibanting lalu Dibakar Pakai Mancis

“Untuk tersangka BM, kami ringkus saat berada di kawasan Taman Rekreasi (Tamrek) yang berada di Kota Sidikalang, ” kata Kasat Reskrim.

Ketiganya pun mengakui telah memperkosa korban, dimana Tersangka DS mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak 2 kali, Tersangka BM mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak 1 kali, dan Pelaku Anak RA mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak 1 kali, dan semuanya itu dilakukan dirumah kosong milik Tersangka DS.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal  285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (msp)