Dugaan Korupsi BPBD Tapteng 2017, Tim Kejari Sibolga Geledah 2 Kantor dan Rumah Pejabat

Penulis: Aris BarasaEditor: Maranatha Tobing
Tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga menggeledah salah satu kantor dinas Pemkab Tapteng. (ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Kasus dugaan korupsi dimasa pemerintahaan sebelumnya satu persatu mulai terkuak. Setelah Kejatisu menangani kasus pemotongan dana BOK dan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Jaspel Nakes) tahun 2023 dan telah menetapkan tersangka, kini tim Kejari Sibolga kembali mengangkat kasus dugaan tindak pidana korupsi BPBD Tapteng tahun 2017.

Terkait kasus tersebut, tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga menggeledah dua kantor dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan satu rumah mantan pejabat, Selasa 1 Oktober 2024.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi mengatakan, tim melakukan penggeledahan di tiga titik terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Tapteng, tahun anggaran 2017.

“Kita berangkat dari temuan BPK senilai Rp1,8 miliar, dan melakukan pengembangan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” kata Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi kepada wartawan di kantor Kejari Sibolga, Selasa sore.

Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi yang didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin, Andriany Evalina Sitohang mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024.

“Penanganan kasus ini dari awal bulan Agustus 2024 yang lalu, terkait dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah tahun 2017,”katanya.

Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.

“Kita belum menetapkan tersangka. Kalau sudah ada, nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Sampai hari ini masih memeriksa saksi-saksi,” katanya.

Dikatakan, penggeledahan yang dilakukan tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga di tiga titik tersebut sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.

“Pertama tadi, kita melakukan penggeledahan di kediaman bendahara BPBD Tapteng tahun 2017. Kedua, di BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKPAD Tapteng,” kata Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi.

Dari penggeledahan itu, tim khusus pemberantasan korupsi Kejari Sibolga menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.

“Kita dapat tadi beberapa dokumen terkait anggaran tahun 2017. Selanjutnya, kita akan memanggil saksi-saksi yang lain, dan kemudian kalau sudah memenuhi dua alat bukti, secepatnya kita tetapkan tersangka,” katanya.

Pantauan di lapangan, dokumen yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut di antaranya, dua box dokumen perkara tipikor BPBD Tapteng tahun 2017, satu tas besar warnah hitam (koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas. (msp)