MEDAN  

Dua Sistim Pembayaran Parkir di Kota Medan Sering Kisruh Tanpa Tindakan dari Dishub

Salah satu titik lokasi parkir di Kota Medan. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Agus Setiawan menyoroti pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan.

Menurut Agus Setiawan, Peraturan Wali Kota Medan tentang penerapan parkir tepi Jalan umum berlangganan dan parkir Konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan kota Medan kerap membuat kisruh tanpa ada penindakan tegas dari Dishub Medan terhadap petugas parkir nakal yang membuat resah pengendara.

Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini mengatakan Penerapan parkir berlangganan pada Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan tujuannya yaitu memberi keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna kenderaan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, dan pada 1 Juli 2024, Pemko Medan secara resmi telah memberlakukan tarif berlangganan yakni: Tarif parkir berlangganan di Medan untuk tahun 2024 adalah; Motor Rp90.000 per tahun, Mobil; Rp130.000 per tahun, Truk/bus; Rp168.000 per tahun.

BACA JUGA..  Tri Tito Karnavian Lantik Kahiyang Ayu Jadi Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Sumut

Sementara, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Pasca mundurnya Iswar Lubis, sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan, Agus Setiawan mengatakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan. Banyak kendaraan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir.

“Kita sering ribut sama petugas parkir, sebab, kita kan sudah bayar Rp130.000 untuk satu tahun parkir berlangganan. Oleh petugas parkir mengatakan barcode tidak berlaku lagi, karena petugas parkir tidak ada gaji dari pemko Medan. Mereka (petugas parkir) bayar setoran ke pihak pemberi kerja,” sebut Agus Setiawan, Minggu (16/2).

Untuk itu, legislatif asal dapil 4 Kota Medan ini menegaskan, jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan.

BACA JUGA..  Kebaktian Padang PPRM-MS Tambunan Lumban Gaol Meriah dan Dihadiri Ratusan Keluarga

“Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional. Maka, ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu,” tanya Agus heran.

Selain itu, Agus Setiawan menyebut karcis parkir Rp5.000 juga belum jelas beredar dilapangan, sehingga kerap petugas parkir hanya memberikan karcis Rp3.000 kepada pengendara roda empat.

Agus Setiawan juga menyoroti spanduk sosialisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 dimana tidak ada mencantumkan hak bagi warga yang sudah mendaftarkan parkir berlangganan dan hanya menuliskan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Sosialisasi tarif parkir tidak transparan buat kisruh, status parkir berlangganan tidak jelas. Kita minta agar Walikota Medan dan Plt. Dishub Medan, Suriono harus tegas, jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi agar di sosialisaikan kepada masyarakat dan mengembalikan selisih uang yang belum digunakan. Dan bagaimana janji Pemko Medan yang mengatakan akan mengangkat petugas parkir jadi tenaga honorer,” ujarnya.

BACA JUGA..  Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor Berlobang Mirip Kubangan Kerbau

Agus Setiawan kembali mengatakan Izwar Lubis saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan Medan pernah mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap para juru parkir yang bekerja di lapangan agar jangan sampai ada yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku.

“Kami akui sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkannya. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat,” sebut Iswar saat itu.

Nyatanya, Agus Setiawan mengatakan di lapangan, tidak berjalan sepantasnya, padahal sudah berulang kali viral di media sosial dengan bukti-bukti yang jelas.

“Kami anggota DPRD Medan sudah kerap kali diinfokan tentang keresahan masyarakat. Namun, belum ada tindakan tegas yang membuat jera terhadap para jukir. Ini akan menjadi evaluasi dari DPRD Medan terhadap Dishub Medan,” tegasnya. (msp)