Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Binjai

Kedua tersangka beserta barang bukti. (HO/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kedua tersangka berinisial MS alias Man (44) dan HR (46).  Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, Minggu (18/08/2024).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH. SIK. M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., menyampaikan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari warga yang mengaku telah resah dengan aktifitas kedua tersangka.

BACA JUGA..  Lima Kepala Sekolah Negeri di Deliserdang Terancam Dipenjara Terkait Dugaan Korupsi Dana Bos

“Berkat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ke TKP di Jalan Binjai-Kuala Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, lalu petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan terhadap MS, dan menemukan Barang Bukti dari pelaku, kami temukan Sabu dengan berat 10,09 Gram, satu buah plastik transparan berisi 5 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat 2,21 gram lalu satu unit Hp merk Oppo dan satu unit sepeda motor merk Honda CS1 tanpa Nopol,” ucap AKP Syamsul.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Ditangkap Polsek Datuk Bandar
Kedua tersangka beserta barang bukti. (HO/Sumutpost.id)

Ungkap lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP Syamsul menjelaskan, petugas melakukan pengembangan di TKP kedua di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Kemudian kami melakukan pengembangan menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap HR di Jalan Dwikora, dari tersangka kami menemukan barang bukti  berupa 3 buah plastik transparan berisi sabu berat 21,49 Gram, 30 buah plastik klip transfaran kosong, satu unit timbangan digital, satu buah kotak eskrim walls tempat simpan sabu serta satu unit Hp merk Oppo,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Buruh Harian Pencuri Pupuk di PT Smart

Masih sambung Kasat Narkoba, Terhadap kedua terduga MS alias Man dan HR serta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
“Dan Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (msp)