Dua Pencuri Becak Bandrek di Medan Ditangkap

Dua pria berinisial KS (18) dan IL (48) pencuri satu unit becak bandrek usai ditangkap Polsek Medan Area. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dua pria berinisial KS (18) dan IL (48) yang diduga mencuri satu unit becak bandrek milik seorang pedagang remaja, H (17), di kawasan Medan Denai, Senin, (13/1) lalu. Barang bukti berupa sepeda motor korban yang telah dibongkar juga berhasil disita oleh petugas.

“Anggota berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban berinisia H (17),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1) kemarin.

BACA JUGA..  Sembunyi di Lemari, Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sepeda Motor

Gidion menjelaskan, kejadian berawal, Pada hari Senin (13/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang menjajakan bandrek diberhentikan oleh kedua tersangka.

“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor yang di bawa korban langsung di bawa kabur oleh 2 tersangka tersebut,” ungkapnya.

Setelah kejadian (kehilangan) itu, Gidion bersama anggota Polsek Medan Area menemui korban (H) di rumahnya sekaligus mengumpulkan keterangan darinya.

BACA JUGA..  Ponpes MA'RIFATULLAH Laporkan Akun Faceebook Juli Oong Al Rasyid dan TTK

“Bersama penyidik kami mengunjungi korban dan meminta keterangan darinya,” kata dia.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.

“Kedua tersangka, KS dan IL mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” ucapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dipreteli (dibongkar).

BACA JUGA..  Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe, 4 Paket Diamankan

“Sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7.

Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.

“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” pungkasnya. (msp)